Minggu, 19 Februari 2017

Manajemen Dana Bank Syariah : Deposito




BAB II
Pembahasan



A. Definisi Deposito Syariah                 
     Deposito adalah simpanan penarikan yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dengan bank. Balas jasa yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding produk dana lainnya seperti giro dan tabungan. Oleh karena itu bagi bank, deposito dianggap sebagai dana mahal. Oleh karena jangka waktu penarikannya jelas, maka deposito dianggap sebagai dana semi stabil. Deposito merupakan dana yang dapat diambil sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Artinya, penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, yaitu apabila deposito diperjanjikan jangka waktu 1 bulan, maka deposito tersebut dapat dicairkan setelah satu bulan. Deposito, menurut Undang – Undang No. 10 tahun 1998 adalah “Simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank”.
Sedangkan yang dimaksud dengan deposito syariah dalam pasal 1 No. 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, deposito didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.[1]

B.Akad
Bank syariah menerapkan akad mudharabah untuk deposito. Seperti dalam tabungan nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul maal dan bank selaku mudharib. Jadi, Akad mudharabah yaitu Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Penerapan mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuain yang terdapat diantara keduanya. Misalnya, seperti yang dikemukakan diatas bahwa akad mudharabah mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetor dan penarikan agar dana itu bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito dan terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.

Secara garis besar Mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu :
a.                         Mudharabah Mutlaqah (General Investment)
Yaitu shahibul maal tidak memberikan batasan-batasan (resriction ) atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanan.
Aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini adalah time deposit biasa.
b.                         Mudharabah Muqayyadah
Shahibul maal memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu dan lainnya. [2]
Aplikasi perbankan yang sesuai akad ini adalah special investment.

C. Fiture dan Mekanisme

a.    Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal):
b.     Pengelola dana oleh bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (mudharabah muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana (mudharabah mutlaqah );
c.    Dalam akad mudharabah muqayyadah harus dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh nasabah;[3]
d.    Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
e.    Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakuakan sesuai waktu yang disepakati.
f.           Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terikat langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutup rekening; dan
g.    Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.

D. Tujuan / Manfaat
1.      Bagi bank sumber pendanaan bank baik dalam Rupiah maupun vulta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama dan fluktuasi dana yang relatif rendah.
2.      Bagi Nasabah alternatif investasi yang memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.

E. Analisis dan Indikasi Resiko
a.         Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh pperbedaan maturity gap  antara penghimpunan dana dan penyaluran dana cukup besar.[4]
b.         Risiko Displancement ( commercial displacement risk ) yang disebabkan oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya setelah jatuh tempo yang didorong oleh tingkat bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
c.         Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk deposito dalam vilta asing.

F. Fatwa Syariah
Fatwa Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No:03/DSN/MUI/IV/200 tentang deposito berisi :
1.      Deposito ada dua jenis :
a.       Deposito yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
b.      Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
2.      Ketentuan umum Deposito berdasarkan Mudharanbah;
a.       Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai buakan piutang.
d.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. [5]
e.       Bank sebagai mudharib menutupi biaya operasional deposito dengan mengunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpapersetujuan yang bersangkutan.

G. Referensi
a.       PBI No.3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
b.      PBI No. 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
c.       PBI No. 9/19/PBI/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.

E. Perlakuan Akuntansi
a.       PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah.
b.      PSAK yang berlaku.
Berlaku bagi Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


F. Pembukaan Rekening Deposito
Untuk melakukan pembukaan rekening deposito  ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu :
a.                          Harus memiliki tabungan utama sebagai tempat untuk penarikan dana serta peletakan bagi hasil yang akan diterima.
b.                         Pastikan dana yang didepositkan sudah ada pada rekening tabungan utama
c.                          Siapkan KTP dan NPWP sebagai persyaratan pembukaan deposito. Siapkan sejumlah dana untuk pembayaran materai yang akan digunakan.
d.                         Tentukan lama dana yang akan didepositkan sesuai dengan jangka waktu yang disediakan pihak bank. Selain itu tentukan jenis deposito yang akan digunakan.
e.                          Isi formulir dengan lengkap sesuai dengan kondisi yang ada beserta ketentuan deposito dan akad deposito
f.                           Tunggu beberapa saat ketika Customer Service sedang membuka account .
g.                          Deposito dinyatakan berhasil dan selesaai pembukaannya ketika sudah menerima bilyet sebagai bukti kepemilikan deposito tersebut.
h.                         Simpan dengan baik bukti tersebut sebagai bukti kepemilikan. Dan bawa bukti tesebut jika akan melakukan pencairan dana deposito.  



G. Penarikan dan Pengambilan
Deposito mudah diprediksi ketersediaan dananya karena terdapat jangka waktu dalam penempatannya. Sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai jangaka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yang berupa nisbah bagi hasil yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding tabungan mudharabah.
            Deposito menurut UU No.21 Tahun2008  yaitu dana yang dapat di ambil  sesuai dengan perjanjian berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Penarikan deposito hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, misal :deposito diperjanjikan jangka waktunya sebulan, maka deposito dapat dicairkan setelah satu bulan.[6]
Contoh :
1.      Deposito ditempatkan pada 20 juni 2006 dengan jangka waktu penempatannya satu bulan. Maka jatuh temponya adalah tanggal 20 juli 2006 satu bulan setelah deposito ditempatkan. Nasabah pemilik deposito baru dapat mencairkan dananya pada tanggal 20 juli 2006 yaitu satu bulan setelah penempatan.[7]


Jangka waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain;
      Deposito jangka waktu 1 bulan.
      Deposito jangka waktu 3 bulan.
            Deposito jangka waktu 6 bulan.
            Deposito jangka waktu 12 bulan.
            Deposito jangka waktu 24 bulan
Deposito berjangka diterbitkan atas nama, baik atas nama perorangan maupun atas nam,a badan hukum. Bukti kepemilikan deposito berjangka yang diberikan oleh bank kepada pemengang rekening deposito berjangka berupa bilyet deposito
a.      Bilyet deposito
Bilyet deposito adalah. Didalam bilyet deposito tertera nama pemiliknya, yang merupakan pemegang hak atas deposito berjangka, yaitu nama perorangan ataupun badan hukum. Pihak yang dapat mencairkan deposito berjangka hanya pihak yang namanya tercantum didalam bilyet deposito berjangka.[8]
Pemilik deposito berjangka adalah pemegang hak yang namanya ada didalam bilyet deposito berjangka. Bilyet deposito berjangka tidak dapat dipindah tangankan ataupun diperjual belikan.


H. Penalti
Penalti merupakan denda yang dibebankan kepada nasabah pemeganag rekening deposito mudharabah apabila nasabah mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti ini dibebankan karena bank telah mengestimasikan penggunaan dana tersebut, sehingga pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank. Bank perlu membebankan panalty (denda ) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik depositonya sebelum jatuh tempo.[9] Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan operasional bank syariah, akan tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang dimanfaatkan untuk membantu pihak-pihak yang membutuhkan.






PENUTUP
BAB III

A.     KESIMPULAN
Selain giro dan tabungan, produk perbankan syariah lainnya yang termasuk produk penghimpun dana (funding ) adalah deposito
Deposito syariah dalam pasal 1 No. 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, deposito didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS. Yang difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Deposito sebagai salah satu produk penghimpunan dana juga mendapatkan dasar hukum dalam PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
Pengambilan atas beban rekening deposito seorang nasabah dilakukan dengan menggunakan bilyet  deposito.















DAFTAR PUSTAKA


Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2014
Ismail, Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana,2011
Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta : Kencana, 2010 
Syafi’i Antonio Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Prees 2001




[1] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.38
[2] Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Prees 2001, hlm.150-151
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.39

[4] Ibid hlm.40
[5] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.40
[6] Ismail, Perbanakan Syariah, Jakarta: Kencana,2011 hlm. 91
[7] Ibid hlm.92-93
[8] Ismail, Perbanakan Syariah, Jakarta: Kencana,2011 hlm. 93
[9] Ibid hlm.95

Tidak ada komentar:

Posting Komentar