BAB
II
Pembahasan
A. Definisi Deposito Syariah
Deposito adalah
simpanan penarikan yang hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian antara nasabah dengan bank. Balas jasa yang diberikan oleh bank
untuk deposito lebih tinggi dibanding produk dana lainnya seperti giro dan
tabungan. Oleh karena itu bagi bank, deposito dianggap sebagai dana mahal. Oleh
karena jangka waktu penarikannya jelas, maka deposito dianggap sebagai dana
semi stabil. Deposito merupakan dana yang dapat diambil sesuai dengan
perjanjian berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Artinya, penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu, yaitu apabila deposito diperjanjikan
jangka waktu 1 bulan, maka deposito tersebut dapat dicairkan setelah satu
bulan. Deposito, menurut Undang – Undang No. 10 tahun 1998 adalah “Simpanan berjangka yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah
penyimpan dengan bank”.
Sedangkan yang
dimaksud dengan deposito syariah dalam pasal 1 No. 22 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008, deposito didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan Akad
mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara
nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.[1]
B.Akad
Bank syariah
menerapkan akad mudharabah untuk
deposito. Seperti dalam tabungan nasabah (deposan) bertindak sebagai shahibul
maal dan bank selaku mudharib. Jadi, Akad mudharabah
yaitu Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada
pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai
syariah, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah
yang telah disepakati sebelumnya.
Penerapan
mudharabah terhadap deposito dikarenakan kesesuain yang terdapat diantara
keduanya. Misalnya, seperti yang dikemukakan diatas bahwa akad mudharabah
mensyaratkan adanya tenggang waktu antara penyetor dan penarikan agar dana itu
bisa diputarkan. Tenggang waktu ini merupakan salah satu sifat deposito dan
terdapat pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari dan seterusnya.
Secara garis
besar Mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu :
a.
Mudharabah
Mutlaqah (General Investment)
Yaitu shahibul maal tidak memberikan
batasan-batasan (resriction ) atas
dana yang diinvestasikannya. Mudharib diberi wewenang penuh mengelola dana
tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanan.
Aplikasi perbankan yang
sesuai dengan akad ini adalah time
deposit biasa.
b.
Mudharabah
Muqayyadah
Shahibul maal
memberikan batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudharib hanya bisa
mengelola dana tersebut sesuai dengan batasan yang diberikan oleh shahibul maal. Misalnya, hanya untuk
jenis usaha tertentu saja, tempat tertentu, waktu tertentu dan lainnya. [2]
Aplikasi perbankan yang
sesuai akad ini adalah special
investment.
C.
Fiture dan Mekanisme
a. Bank bertindak sebagai pengelola dana
(mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal):
b. Pengelola dana oleh bank dapat dilakukan
sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (mudharabah
muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana
(mudharabah mutlaqah );
c. Dalam akad mudharabah muqayyadah harus
dinyatakan secara jelas syarat-syarat dan batasan tertentu yang ditentukan oleh
nasabah;[3]
d. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam
bentuk nisbah yang disepakati;
e. Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat
dilakuakan sesuai waktu yang disepakati.
f. Bank dapat membebankan kepada nasabah
biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terikat langsung dengan biaya
pengelolaan rekening antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan
saldo rekening, pembukaan dan penutup rekening; dan
g. Bank tidak diperbolehkan mengurangi
bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.
D.
Tujuan / Manfaat
1. Bagi bank sumber pendanaan bank baik
dalam Rupiah maupun vulta asing dengan jangka waktu tertentu yang lebih lama
dan fluktuasi dana yang relatif rendah.
2. Bagi Nasabah alternatif investasi yang
memberikan keuntungan dalam bentuk bagi hasil.
E.
Analisis dan Indikasi Resiko
a.
Risiko
Likuiditas yang disebabkan oleh pperbedaan
maturity gap antara penghimpunan
dana dan penyaluran dana cukup besar.[4]
b.
Risiko
Displancement ( commercial displacement risk ) yang disebabkan oleh adanya
potensi nasabah memindahkan dananya setelah jatuh tempo yang didorong oleh
tingkat bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
c.
Risiko
pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk deposito dalam vilta
asing.
F.
Fatwa Syariah
Fatwa Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional No:03/DSN/MUI/IV/200 tentang deposito berisi :
1.
Deposito
ada dua jenis :
a. Deposito yang tidak dibenarkan secara
syariah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
b. Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito
yang berdasarkan prinsip mudharabah.
2. Ketentuan umum Deposito berdasarkan
Mudharanbah;
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak
sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib
atau pengelola dana.
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib,
bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan
pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya,
dalam bentuk tunai buakan piutang.
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. [5]
e. Bank sebagai mudharib menutupi biaya
operasional deposito dengan mengunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah
tanpapersetujuan yang bersangkutan.
G.
Referensi
a. PBI No.3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenai Nasabah (Know Your Customer Principles) beserta ketentuan
perubahannya.
b. PBI No. 7/6/PBI/2005 Tentang
Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta
ketentuan perubahannya.
c. PBI No. 9/19/PBI/2007 Tentang
Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran
Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahannya.
E.
Perlakuan Akuntansi
a. PSAK No.105 tentang Akuntansi
Mudharabah.
b. PSAK yang berlaku.
Berlaku bagi Bank Umum
Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
F.
Pembukaan Rekening Deposito
Untuk melakukan
pembukaan rekening deposito ada beberapa
langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu :
a.
Harus
memiliki tabungan utama sebagai tempat untuk penarikan dana serta peletakan
bagi hasil yang akan diterima.
b.
Pastikan
dana yang didepositkan sudah ada pada rekening tabungan utama
c.
Siapkan
KTP dan NPWP sebagai persyaratan pembukaan deposito. Siapkan sejumlah dana
untuk pembayaran materai yang akan digunakan.
d.
Tentukan
lama dana yang akan didepositkan sesuai dengan jangka waktu yang disediakan
pihak bank. Selain itu tentukan jenis deposito yang akan digunakan.
e.
Isi
formulir dengan lengkap sesuai dengan kondisi yang ada beserta ketentuan
deposito dan akad deposito
f.
Tunggu
beberapa saat ketika Customer Service
sedang membuka account .
g.
Deposito
dinyatakan berhasil dan selesaai pembukaannya ketika sudah menerima bilyet
sebagai bukti kepemilikan deposito tersebut.
h.
Simpan
dengan baik bukti tersebut sebagai bukti kepemilikan. Dan bawa bukti tesebut
jika akan melakukan pencairan dana deposito.
G.
Penarikan dan Pengambilan
Deposito mudah
diprediksi ketersediaan dananya karena terdapat jangka waktu dalam
penempatannya. Sifat deposito yaitu penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai
jangaka waktunya, sehingga pada umumnya balas jasa yang berupa nisbah bagi
hasil yang diberikan oleh bank untuk deposito lebih tinggi dibanding tabungan mudharabah.
Deposito
menurut UU No.21 Tahun2008 yaitu dana
yang dapat di ambil sesuai dengan
perjanjian berdasarkan jangka waktu yang disepakati. Penarikan deposito hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu, misal :deposito diperjanjikan jangka
waktunya sebulan, maka deposito dapat dicairkan setelah satu bulan.[6]
Contoh :
1.
Deposito
ditempatkan pada 20 juni 2006 dengan jangka waktu penempatannya satu bulan.
Maka jatuh temponya adalah tanggal 20 juli 2006 satu bulan setelah deposito
ditempatkan. Nasabah pemilik deposito baru dapat mencairkan dananya pada
tanggal 20 juli 2006 yaitu satu bulan setelah penempatan.[7]
Jangka
waktu deposito berjangka ini bervariasi antara lain;
Deposito jangka waktu 1 bulan.
Deposito jangka waktu 3 bulan.
Deposito
jangka waktu 6 bulan.
Deposito
jangka waktu 12 bulan.
Deposito
jangka waktu 24 bulan
Deposito berjangka diterbitkan atas
nama, baik atas nama perorangan maupun atas nam,a badan hukum. Bukti
kepemilikan deposito berjangka yang diberikan oleh bank kepada pemengang
rekening deposito berjangka berupa bilyet deposito
a.
Bilyet deposito
Bilyet deposito adalah.
Didalam bilyet deposito tertera nama pemiliknya, yang merupakan pemegang hak
atas deposito berjangka, yaitu nama perorangan ataupun badan hukum. Pihak yang
dapat mencairkan deposito berjangka hanya pihak yang namanya tercantum didalam
bilyet deposito berjangka.[8]
Pemilik
deposito berjangka adalah pemegang hak yang namanya ada didalam bilyet deposito
berjangka. Bilyet deposito berjangka tidak dapat dipindah tangankan ataupun
diperjual belikan.
H.
Penalti
Penalti
merupakan denda yang dibebankan kepada nasabah pemeganag rekening deposito
mudharabah apabila nasabah mencairkan depositonya sebelum jatuh tempo. Penalti
ini dibebankan karena bank telah mengestimasikan penggunaan dana tersebut,
sehingga pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo dapat mengganggu
likuiditas bank. Bank perlu membebankan panalty
(denda ) kepada setiap nasabah deposito berjangka yang menarik depositonya
sebelum jatuh tempo.[9]
Penalti tidak boleh diakui sebagai pendapatan operasional bank syariah, akan
tetapi digunakan untuk dana kebajikan, yang dimanfaatkan untuk membantu
pihak-pihak yang membutuhkan.
PENUTUP
BAB
III
A.
KESIMPULAN
Selain
giro dan tabungan, produk perbankan syariah lainnya yang termasuk produk
penghimpun dana (funding ) adalah deposito
Deposito
syariah dalam pasal 1 No. 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, deposito
didefinisikan sebagai investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan
bank syariah dan atau UUS. Yang difatwakan oleh Dewan Syari’ah Nasional MUI
dalam fatwa nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Deposito
sebagai salah satu produk penghimpunan dana juga mendapatkan dasar hukum dalam
PBI No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam kegiatan
penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.
Pengambilan
atas beban rekening deposito seorang nasabah dilakukan dengan menggunakan
bilyet deposito.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2014
Ismail, Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana,2011
Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta : Kencana,
2010
Syafi’i Antonio
Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik, Jakarta: Gema Insani Prees 2001
[1] Muhammad, Manajemen Dana Bank
Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.38
[2] Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta:
Gema Insani Prees 2001, hlm.150-151
[3] Muhammad, Manajemen Dana Bank
Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.39
[4] Ibid hlm.40
[5] Muhammad, Manajemen Dana Bank
Syariah, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2014,hlm.40
[6] Ismail, Perbanakan Syariah, Jakarta: Kencana,2011 hlm. 91
[7] Ibid hlm.92-93
[8] Ismail, Perbanakan Syariah, Jakarta: Kencana,2011 hlm. 93
[9] Ibid hlm.95
Tidak ada komentar:
Posting Komentar