Minggu, 19 Februari 2017

Manajemen Dana Bank Syariah : Giro



BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG


Dalam masyarakat awam bank adalah tempat menabung,menabung dan menabung. Tempat mereka untuk menyimpan dana yang berlebih baik untuk investasi maupunhanya untuk berjaga jaga. Menurut mereka bank hanya ada satu produk yaitu menabung, temapt mereka menyimpandana mereka. Namun, pada kenyataannya bank berlomba lomba untuk membuat produk produkproduk baru yang bertujian untuk memikat masyarakat termasuk bank membuat produk yang dinamakan giro.
            Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro. Giro banyak dimiliki oleh lembaga atau masyarakat yang mempunyai dana yang berlebih seperti kementrian keuangan dan lain lain.
            Dalam penggunaanya giro dibedakan menjadi menjadi dua yaitu giro wadiah dan giro mudaharabah. Menurut mereka banyak manfaat yang ada dalam penggunaanya selain dana cepat di cairkan giro juga aman dalam penyimpanannya.

B.     RUMUSAN MASALAH

a.       Apa pengertian dari giro  ?
b.      Apa saja akad yang digunakan dalam giro ?
c.       Apa saja manfaat giro?


 

C.     TUJUAN PENULISAN

Dalam penulisan makalah ini terdapat manfaat selain untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen dana, makalah ini dapat menambah ilmu tentang giro dan bagaimana cara penggunaanya baik bagi pembaca maupun penulis makalah ini.














 

BAB II

PEMBAHASAN


A.   Definisi dan Sejarah


Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya, atau dengan pemindah bukuan[1].Pada pertengahan abad 20, banyak negara di benua Eropa yang memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus di mana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.


B.     Akad

1.      Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepda penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
2.      Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana ( mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati.


C.    Fitur dan mekanisme

1.      Giro Atas Dasar Wadiah
a.       Bank bertindak sebagai penerima dan titipan dana nasabah bertindak sebagai penitip dana
b.      Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
c.       Bank dapat membebankan kepada  nasabah biaya adaministrasi berupa biaya-biaya yang terkait lansung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutpan rekening.
d.      Bank menjamin pengembalian dana titpan nasabah.
e.       Dana titipan dapat di ambil setiap saat oleh nasabah

2.      Giro Atas Dasar Akad Mudharabah
a.       Bank bertindak pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal)
b.      Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
c.       Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi, berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
d.      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasbah tanpa persetujuan nasabah.

D.    Tujuan/ manfaat

1.      Bagi Bank
a.       Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing
b.      Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee basaed income) dai aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
2.      Bagi Nasabah
a.       Memperlancar aktivitas pembayaran dan/atau penerimaan dana
b.      Dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.

E.     Analisis dan identifikasi resiko

1.      Risiko likiuditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening giro relative tinggi dan bank setiap saat harus memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut.
2.      Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk giro dalam valuta asing.

F.     Fatwa Syariah

Setelah menimbang berbagai hal, mengingat dan memperhatikan pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1 April 2000 maka ditetapkan Fatwa DSN No.01/DSN/MUI/IV/2000 tentang giro yang berisi :
1.      Giro ada dua jenis:
a.       Giro yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
b.      Giro yang dibenarkan secara syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah danWadi'ah.
2.      Ketentuan Umum Giro berdasarkanMudharabah :
a.       Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
b.      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
c.       Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d.      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e.       Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.       Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

3.      Ketentuan Umum Giro berdasarkan Wadi'ah :
a.       Bersifat titipan.
b.      Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
c.       Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ( 'athaya ) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

G.    Referensi

1.      PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerpan Prinsip Mengenai Nasabah (know your principles) beserta ketentuan perubahanya.
2.      PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahanya.
3.      PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpuanan Dana dan Penyaluran Dana dan Penyaluran jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahanya.

H.    Perlakuan Akuntansi.

1.      PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah
2.      PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah
3.      PAPSI yang berlaku
Ketiganya berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

I.       Pembukaan Rekening Giro

Untuk melakukan pembukaan rekening giro, pihak bank harus yakin terlebih dulu bahwa nasabah yang akan membuka rekening giro tersebut dapat berlaku baik, jujur, bertanggungjawab dan dapat menunjang perkembangan bank tersebut. Untuk membuka rekening giro, bank menetapkan persyaratan khusus. Persyaratan tersebut antara lain :
1.      Menyerahkan fotokopi tanda bukti diri yang masih berlaku
2.      Menyerahkan referensi tertulis dari pihak ketiga yang dikenal baik oleh bank atau pejabat bank yang mengenal calon nasabah tersebut
3.      Menyerahkan fotokopi akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga bagi calon nasabah yang akan membuka rekening giro untuk suatu perusahaan atau badan usaha yang diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang (KUHD).
Setelah memenuhi persyaratan permohonan pembukaan rekening giro tersebut, maka pihak bank akan melakukan screening atau pemeriksaan terhadap calon nasabah tersebut. Hal-hal yang diperiksa dari calon nasabah tersebut antara lain :
1.      Pemeriksaan identitas calon nasabah
Untuk calon nasabah perseorangan, identitas yang diperiksa berupa KTP/ SIM/ paspor. Sedangkan untuk suatu perusahaan atau badan usaha, identitas yang diperiksa ialah Akta pendirian/ Anggaran Dasar, Surat penunjukkan khusus sebagai kuasa tertentu dari perusahaan tersebut, Izin Usaha Dagang dan identitas diri orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan.
2.      Penelitian berdasarkan informasi internal bank
Penelitian dapat berupa daftar hitam yang dikeluarkan BI, daftar kredit macet, informasi perusahaan yang pailit dan informasi rekening yang diblokir.
3.      On the spot
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bank dengan cara mendatangi alamat rumah calon nasabah.
4.      Pemeriksaan referensi
Referensi tertulis yang diberikan oleh pejabat bank harus memenuhi kriteria calon nasabah tersebut dikenal secara baik.
5.      Wawancara
Dilakukan agar pihak bank semakin yakin bahwa calon nasabah tersebut cukup potensial dan mampu menunjang perkembangan bank tersebut.
6.      Meminta NPWP
Kepada calon nasabah, diminta untuk memberikan NPWP kepada pihak bank.[2]
Setelah melakukan pemeriksaan, maka calon nasabah diminta untuk mengisi berbagai formulir seperti formulir permohonan pembukaan rekening giro, formulir syarat umum pemegang rekening giro, kartu contoh tanda tangan, formulir surat kuasa dan formulir perjanjian pembukaan rekening giro.

J.      Penarikan dan pengambilan

Pengambilan atas beban rekening giro seorang nasabah dilakukan dengan mempergunakan cek (syarat perintah pembayaran) dan Bilyet Giro (surat perintah pemindah bukuan).
1.      Cek
Cek adalah perintah tertulis kepada nasabah bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah di tandatangani oleh bersangkutan. Cek memiliki berbagai jenis, antara lain :
a.          Cek atas nama, merupakan cek yang  diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Cek ini hanya dapat ditarik oleh seseorang atau badan hukum yang namanya tertera di dalam cek tersebut.
b.         Cek atas unjuk, merupakan kebalikan dari cek atas nama.seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
c.          Cek silang (cross cheque), merupakan cek yang pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagainya pemindahbukuan.
d.         Cek mundur, merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Atau dengan kata lain cek mundur merupakan cek yang tanggal pengeluarannya setelah cek tersebut diserahkan kepada pihak lain[3].
e.          Cek kosong (blank cheque), merupakan cek yang tidak ada dananya atau ada dana yang tersedia, tetapi jumlah penarikannya yang tertera dalam cekmelebihi saldo yang ada di dalam rekening giro[4].

2.      Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan sejumlah uang dari reking yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomer rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB Tanggal 24 januari 1972 Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR Tanggal 4 juli 1995 kedudukan bilyet giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.

3.      Persamaan cek dan bilyet giro
1.      Sama-sama merupakan alat pembayaran giral
2.      Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu selama 70 hari.
3.      Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring.
4.      Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepda bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.

4.      Perbedaan cek dan bilyet giro
a.       Cek:
1.      Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
2.      Pembanyaran oleh bank dapat dilakukan atsa unjuk (dapat diendorsmentkan)
3.      Dikenakan biaya materai.
4.      Cek berfungsi sebagi surat perintah dari nasabah kepada orang yang ditunjuk atau pembawa cek tersebut
5.      Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum di beri tanggal penerbitnya
6.      Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur

b.      Bilyet giro
1.      Bilyet giro tidak dapat diuangkan langsung secara tunai
2.      Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat dilakukan atas nama (tidak dapat diendosir)
3.      Bebas biaya materi
4.      Bilyet giro berfungsi sebagi surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepda orang yang di tunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
5.      Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelun tanggal efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
6.      Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.







PENUTUP

BAB III

A.    KESIMPULAN


Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya, atau dengan pemindah bukuan.Pada pertengahan abad 20, banyak negara di benua Eropa yang memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro.
Dalam giro ada terdapat dua akad yaitu akad mudharabah dan akad wadiah, dalam giro banyak manfaat yang bisa di dapatkan baik dari nasabah maupundaripihak banknya sendiri. Bagi bank giro sangat memberikan manfaat berupa sumber pendanaab dalam rupiah maupun valuta sing, bagi nasabah pendanaan cepat di cairkan.
Pengambilan atas beban rekening giro seorang nasabah dilakukan dengan mempergunakan cek (syarat perintah pembayaran) dan Bilyet Giro (surat perintah pemindah bukuan).


[1]Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 32.
[2]Mudrajad Kuncoro Suhardjono, Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2011, hlm. 141-144
[3]Ismail, Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 55.
[4]Ibid, hlm. 54-55

Tidak ada komentar:

Posting Komentar