BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam
masyarakat awam bank adalah tempat menabung,menabung dan menabung. Tempat
mereka untuk menyimpan dana yang berlebih baik untuk investasi maupunhanya
untuk berjaga jaga. Menurut mereka bank hanya ada satu produk yaitu menabung,
temapt mereka menyimpandana mereka. Namun, pada kenyataannya bank berlomba
lomba untuk membuat produk produkproduk baru yang bertujian untuk memikat
masyarakat termasuk bank membuat produk yang dinamakan giro.
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek atau bilyet giro. Giro
banyak dimiliki oleh lembaga atau masyarakat yang mempunyai dana yang berlebih
seperti kementrian keuangan dan lain lain.
Dalam penggunaanya giro dibedakan
menjadi menjadi dua yaitu giro wadiah dan giro mudaharabah. Menurut mereka
banyak manfaat yang ada dalam penggunaanya selain dana cepat di cairkan giro
juga aman dalam penyimpanannya.
B. RUMUSAN MASALAH
a. Apa pengertian dari giro ?
b. Apa saja akad yang digunakan dalam giro
?
c. Apa saja manfaat giro?
C. TUJUAN PENULISAN
Dalam
penulisan makalah ini terdapat manfaat selain untuk memenuhi tugas mata kuliah
manajemen dana, makalah ini dapat menambah ilmu tentang giro dan bagaimana cara
penggunaanya baik bagi pembaca maupun penulis makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi dan Sejarah
Giro adalah simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek/bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainya, atau dengan pemindah bukuan[1].Pada
pertengahan abad 20, banyak negara di benua Eropa yang memiliki layanan pos
giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro
Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap
orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan
digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.
Dalam
model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat
Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil
tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima,
bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga
dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus di mana fasilitas publik yang
menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik
dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan
rekonsiliasi.
B. Akad
1. Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang
dari pemilik kepda penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang
menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
2. Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari
pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana ( mudharib) untuk melakukan
kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha
antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
C. Fitur dan mekanisme
1. Giro Atas Dasar Wadiah
a. Bank bertindak sebagai
penerima dan titipan dana nasabah
bertindak sebagai penitip dana
b. Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan
atau bonus kepada nasabah.
c. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya adaministrasi berupa
biaya-biaya yang terkait lansung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain
biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo
rekening, pembukaan dan penutpan rekening.
d. Bank menjamin pengembalian dana titpan nasabah.
e. Dana titipan dapat di ambil setiap saat oleh nasabah
2. Giro Atas Dasar Akad Mudharabah
a. Bank bertindak pengelola dana (mudharib) dan nasabah
bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal)
b. Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah
yang disepakati.
c. Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya
administrasi, berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan
rekening antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan
transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
d. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan
nasbah tanpa persetujuan nasabah.
D. Tujuan/ manfaat
1. Bagi Bank
a. Sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta
asing
b. Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee
basaed income) dai aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah.
2. Bagi Nasabah
a. Memperlancar aktivitas pembayaran dan/atau penerimaan
dana
b. Dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.
E. Analisis dan identifikasi resiko
1. Risiko likiuditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana
yang ada di rekening giro relative tinggi dan bank setiap saat harus memenuhi
kewajiban jangka pendek tersebut.
2. Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai
tukar untuk giro dalam valuta asing.
F. Fatwa Syariah
Setelah menimbang berbagai
hal, mengingat dan memperhatikan pendapat peserta Rapat
Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hari Sabtu, tanggal 26 Dzulhijjah 1420 H./1
April 2000 maka ditetapkan Fatwa DSN
No.01/DSN/MUI/IV/2000 tentang giro yang berisi :
1. Giro ada dua jenis:
a. Giro yang tidak dibenarkan secara
syari'ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
b. Giro yang dibenarkan secara syari'ah,
yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah danWadi'ah.
2. Ketentuan Umum Giro
berdasarkanMudharabah :
a. Dalam transaksi ini nasabah bertindak
sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib
atau pengelola dana.
b. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib,
bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan
pihak lain.
c. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya,
dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
d. Pembagian keuntungan harus dinyatakan
dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
e. Bank sebagai mudharib menutup biaya
operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
f.
Bank
tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.
3.
Ketentuan
Umum Giro berdasarkan Wadi'ah :
a.
Bersifat
titipan.
b.
Titipan
bisa diambil kapan saja (on call).
c.
Tidak
ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ( 'athaya ) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
G. Referensi
1. PBI No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerpan Prinsip
Mengenai Nasabah (know your principles) beserta ketentuan perubahanya.
2. PBI No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi
Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahanya.
3. PBI No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip
Syariah Dalam Kegiatan Penghimpuanan Dana dan Penyaluran Dana dan Penyaluran
jasa Bank Syariah beserta ketentuan perubahanya.
H. Perlakuan Akuntansi.
1. PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah
2. PSAK No.105 tentang Akuntansi Mudharabah
3. PAPSI yang berlaku
Ketiganya berlaku bagi Bank Umum Syariah dan Unit
Usaha Syariah.
I. Pembukaan Rekening Giro
Untuk melakukan pembukaan
rekening giro, pihak bank harus yakin terlebih dulu bahwa nasabah yang akan
membuka rekening giro tersebut dapat berlaku baik, jujur, bertanggungjawab dan
dapat menunjang perkembangan bank tersebut. Untuk membuka rekening giro, bank
menetapkan persyaratan khusus. Persyaratan tersebut antara lain :
1. Menyerahkan fotokopi tanda bukti diri yang masih
berlaku
2. Menyerahkan referensi tertulis dari pihak ketiga yang
dikenal baik oleh bank atau pejabat bank yang mengenal calon nasabah tersebut
3. Menyerahkan fotokopi akta pendirian/anggaran
dasar/anggaran rumah tangga bagi calon nasabah yang akan membuka rekening giro
untuk suatu perusahaan atau badan usaha yang diatur dalam Kitab UU Hukum Dagang
(KUHD).
Setelah
memenuhi persyaratan permohonan pembukaan rekening giro
tersebut, maka pihak bank akan melakukan screening atau pemeriksaan terhadap
calon nasabah tersebut. Hal-hal yang diperiksa dari calon nasabah tersebut
antara lain :
1. Pemeriksaan identitas calon nasabah
Untuk calon nasabah perseorangan, identitas yang
diperiksa berupa KTP/ SIM/ paspor. Sedangkan untuk suatu perusahaan atau badan
usaha, identitas yang diperiksa ialah Akta pendirian/ Anggaran Dasar, Surat
penunjukkan khusus sebagai kuasa tertentu dari perusahaan tersebut, Izin Usaha
Dagang dan identitas diri orang yang diberi kuasa oleh pihak perusahaan.
2. Penelitian berdasarkan informasi internal bank
Penelitian dapat berupa daftar hitam yang dikeluarkan
BI, daftar kredit macet, informasi perusahaan yang pailit dan informasi
rekening yang diblokir.
3. On the spot
Pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak bank dengan cara
mendatangi alamat rumah calon nasabah.
4. Pemeriksaan referensi
Referensi tertulis yang diberikan oleh pejabat bank
harus memenuhi kriteria calon nasabah tersebut dikenal secara baik.
5. Wawancara
Dilakukan agar pihak bank semakin yakin bahwa calon
nasabah tersebut cukup potensial dan mampu menunjang perkembangan bank
tersebut.
6. Meminta NPWP
Kepada calon nasabah, diminta untuk memberikan NPWP
kepada pihak bank.[2]
Setelah
melakukan pemeriksaan, maka calon nasabah diminta untuk mengisi berbagai
formulir seperti formulir permohonan pembukaan rekening giro, formulir syarat
umum pemegang rekening giro, kartu contoh tanda tangan, formulir surat kuasa
dan formulir perjanjian pembukaan rekening giro.
J. Penarikan dan pengambilan
Pengambilan atas beban
rekening giro seorang nasabah dilakukan dengan mempergunakan cek (syarat
perintah pembayaran) dan Bilyet Giro (surat perintah pemindah bukuan).
1. Cek
Cek adalah perintah tertulis kepada nasabah bank untuk
menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.Cek dapat
terbilang sah dan resmi apabila sudah di tandatangani oleh bersangkutan. Cek
memiliki berbagai jenis, antara lain :
a.
Cek atas nama,
merupakan cek yang diterbitkan atas nama
seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Cek ini hanya dapat ditarik oleh seseorang atau badan hukum yang namanya
tertera di dalam cek tersebut.
b.
Cek atas unjuk,
merupakan kebalikan dari cek atas nama.seseorang atau badan hukum tertentu.
Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan
oleh si pembawa cek.
c.
Cek silang (cross
cheque), merupakan cek
yang pojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagainya
pemindahbukuan.
d.
Cek mundur,
merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Atau dengan
kata lain cek mundur merupakan cek yang tanggal pengeluarannya setelah cek
tersebut diserahkan kepada pihak lain[3].
e.
Cek kosong (blank
cheque), merupakan cek
yang tidak ada dananya atau ada dana yang tersedia, tetapi jumlah penarikannya
yang tertera dalam cekmelebihi saldo yang ada di dalam rekening giro[4].
2. Bilyet giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukuan
sejumlah uang dari reking yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya atau nomer rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 4/670/UPPB/PbB Tanggal 24 januari 1972 Surat
Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR Tanggal 4 juli 1995
kedudukan bilyet giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat
pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat
giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.
3. Persamaan cek dan bilyet giro
1. Sama-sama merupakan alat pembayaran giral
2. Mempunyai jangka waktu kadaluarsa yang sama yaitu
selama 70 hari.
3. Baik cek maupun bilyet giro, keduanya bisa dijadikan
bahan perhitungan pada lembaga kliring.
4. Keduanya bersifat atau merupakan perintah kepda bank
untuk melaksanakan mutasi pembayaran pada rekening nasabah.
4. Perbedaan cek dan bilyet giro
a. Cek:
1. Cek dapat diuangkan langsung secara tunai.
2. Pembanyaran oleh bank dapat dilakukan atsa unjuk
(dapat diendorsmentkan)
3. Dikenakan biaya materai.
4. Cek berfungsi sebagi surat perintah dari nasabah
kepada orang yang ditunjuk atau pembawa cek tersebut
5. Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan
sebelum di beri tanggal penerbitnya
6. Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal
adanya cek mundur
b. Bilyet giro
1. Bilyet giro tidak dapat diuangkan langsung secara
tunai
2. Pemindah bukuan yang dilakukan oleh bank hanya dapat
dilakukan atas nama (tidak dapat diendosir)
3. Bebas biaya materi
4. Bilyet giro berfungsi sebagi surat perintah dari
nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepda orang yang di tunjuk dan
mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
5. Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelun tanggal
efektif, jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
6. Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
PENUTUP
BAB III
A. KESIMPULAN
Giro
adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan
menggunakan cek/bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainya, atau dengan
pemindah bukuan.Pada pertengahan abad 20, banyak negara di benua Eropa yang
memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad
19. Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter
ke pusat Giro.
Dalam
giro ada terdapat dua akad yaitu akad mudharabah dan akad wadiah, dalam giro
banyak manfaat yang bisa di dapatkan baik dari nasabah maupundaripihak banknya
sendiri. Bagi bank giro sangat memberikan manfaat berupa sumber pendanaab dalam
rupiah maupun valuta sing, bagi nasabah pendanaan cepat di cairkan.
Pengambilan
atas beban rekening giro seorang nasabah dilakukan dengan mempergunakan cek
(syarat perintah pembayaran) dan Bilyet Giro (surat perintah pemindah bukuan).
[1]Muhamad, Manajemen
Dana Bank Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014, hlm. 32.
[2]Mudrajad Kuncoro Suhardjono, Manajemen Perbankan: Teori dan Aplikasi,
Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA, 2011, hlm. 141-144
[3]Ismail, Manajemen
Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 55.
[4]Ibid, hlm. 54-55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar