BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bank Syariah adalah Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan
perjanjian berdasrkan hukum islam antara pihak Bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan usahanya Bank Syariah
menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala
operasinya ,baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya.
Produk-produk Bank
Syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk Bank Konvensional
karena adanya pelarangan riba, gharar dan maysir. Oleh karena itu
produk-produk pada Bank Syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut.
Kegiatan perbankan syariah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah
Penghimpunan Dana yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai salah satu
bentuk aktifitas ekonomi, Pengimpunan Dana menjadi hal yang amat sering
dilakukan oleh Bank Syariah dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi
kebutuhan. Salah satu produk penyaluran Dana (financing) yang ada di Bank
syariah adalah Tabungan. Dimana tabungan pada Bank Syariah menggunakan prinsip
bagi hasil (mudharabah) dan prinsip bonus (wadiah) yang akan dijelaskan dalam
makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan tabungan ?
2. Apakah tujuan/manfaat
dari tabungan ?
3. Apa sajakah sarana
penarikan tabungan ?
4. Bagaimanakah ketentuan
dalam tabungan ?
5. Apa sajakah analisis
dan identifikasi risiko dalam tabungan ?
6. Apakah yang dimaksud
dengan tabungan wadiah ?
7. Apakah yang dimaksud
dengan tabungan mudharabah ?
8. Apa sajakah perbedaan
tabungan wadiah dan tabungan mudharabah ?
9. Bagaimanakah
perhitungan bagi hasil pada tabungan mudharabah ?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.
Mengetahui definisi dari tabungan.
2.
Mengetahui tujuan/manfaaat dari tabungan.
3.
Mengetahui sarana penarikan dari tabungan.
4.
Mengetahui ketentuan yang ada pada tabungan.
5.
Mengetahui tentang analisis dan identifikasi resiko dalam tabungan.
6.
Mengetahui tentang tabungan wadiah.
7.
Mengetahui tentang tabungan mudharabah,
8.
Mengetahui perbedaan antara tabungan wadiah dan tabungan
mudharabah.
9.
Mengetahui contoh perhitungan bagi hasil dalam tabungan mudharabah.
10.
Sebagai salah satu syarat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah
Manajemen Dana Bank Syariah.
D.
Metodologi Penulisan
Metode yang digunakan oleh penulis
dalam membuat makalah ini adalah metode literatur atau studi pustaka yang
diperoleh dari berbagai sumber seperti buku,
jurnalcetakdanonline.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Tabungan
Tabungan (saving deposit) adalah jenis simpanan yang sangat
populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai ke
masyarakat desa. Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau
alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[1]
Pada Bank Umum Konvensional, produk tabungan umumnya menggunakan
suku bunga sebagai dasar penambahan bonusnya. Saldo tabungan yang ada pada
bank, disajikan sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan dan
ditambahkan dengan bunga yang dibayarkan melalui rekening tabungan nasabah yang
bersangkutan. Pajak juga dikenakan atas tabungan ini. Pajak atas bunga tabungan
(tarif pajak dikalikan bunga yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening
tabungan yang bersangkutan.
Bank
Umum Syariah memiliki produk tabungan yang berbeda dengan Bank Umum
Konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, bahwa tabungan merupakan simpanan berdasarkan akad Wadiah
atau investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dapat di persamakan
dengan itu. Dalam perbankan syariah, penghimpunan dana melalui tabungan hanya diperbolehkan melalui akad Wadiah dan Mudharabah
dengan pembagian bonus sesuai nisbah bagi hasil. Mekanisme tabungan Wadiah
dan Mudharabah harus mengacu pada ketentuan yang telah difatwakan oleh DSN MUI.[2]
B.
Tujuan/manfaat Tabungan
a.
Bagi bank
1)
Sumber pendanaan baik-baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
2)
Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income)
dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah.
b.
Bagi nasabah
1)
Kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalam hal penyetoran,
penarikan, transfer, dan pembayaran transaksi yang fleksibel.
2)
Dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.[3]
C.
Sarana Penarikan
1.
Buku tabungan
Buku tabungan ini merupakan salah satu bukti bahwa nasabah tersbut
adalah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan di
berkan buku tabungann, yaitu berupa buku yang menggambarkan mutasi setoran,
penarikan, dan saldo atas setiap transaksi yang terjadi.
2.
Slip penarikan
Slip penarikan, merupakan formulir yang disediakan oleh bank untuk
kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank
yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi
nama pemili rekening, nomor rekening, serta jumlah penarikan baik angka maupun
huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut.
3.
ATM
ATM dalam perkembangan dunia modern ini merupakna sarana yang perlu
diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk
tabungan.keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee
bulananatas ATM yang di nikmati oleh nasabah tersebut.
4.
Sarana lainnya[4]
D.
Ketentuan Tabungan
1.
Pembukaan tabungan
Pembukaan tabungan merupakan awal nasabah tersebut akan menjadi
nasabah tabungan. Sebelum pembukaan tabungan dilaksanakan, bank akan memberkan
formulir isian yang harus dilengkapi
oleh calon nasabah dilampiri dengan fotocopy identitas calon nasabah.
Pada umumnya, bentuk formulir pembukaan rekening tabungan sama setiap bank.
2.
Jumlah setoran
Setiap bank akan mensyartakan adanya ketentuan tentang setoran
minumal pada saat pembukaan.jumlah setoran pertama besarnya tergantung pada
masing masing bank. Beberapa bank mensyartakan setoran pertama minimal Rp
500.000.- beberapa bank lain mensyaratkan setoran pertama sbesar Rp 50,000.-
tergantung juga pada produk tabungnnya.
Di samping itu, biasanya bank juga
membuat ketentuan tentang setoran minimal untuk setoran berikutnya, misalnya
minimal setoran sebesar Rp 10.000,-
3.
Saldo tabungan
Setiap bank menentukan kebijakan tenang saldo minimal tabungan yang
harus tersedia. Adapun besarnya saldo minimal tersebut tergantung pada bank
masing-masing. Kebijkan ini diperlukan untuk berjaga jaga guna membayar biaya
administrasi atas penutupan rekening tabungannya apabila nasabah ingin
menutupnya.
4.
Penarikan tabungan
Penarikan tabungaan merupakan pengambilan dana yang dilakukan oleh
nasabah yang berasal dari tabungan. Bank memiliki kebijakan yang berbeda
tentang penarikan dana dari rekening tabungan, baik dilihat dari segi jumlah
penarikan, maupun frekuensi penarikan dalam sehari.
5.
Penutupan
a.
Penutupan tabungan atas permintaan nasabah
b.
Penutupan tabungan karena tidak aktif
c.
Penutupan tanbungan karena faktor lain
·
Perubahan nama tabungan
·
Bank merger
·
Dan lain-lain. [5]
E.
Analisis dan Identifikasi Risiko
1.
Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di
rekening tabungan relatif tinggi dibandingkan deposito.
2.
Risiko displacement (commercial displacement risk) yang disebabkan
oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat
bonus atau bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
3.
Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk
tabungan dalam valuta asing.[6]
F.
Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah
merupakan yang dijalankan bardasarkan akad wadiah, pengertian Akad Wadi’ah
adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana
atua barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana
atau barang titipan sewaktu-waktu.[7]
Berkaitan
dengan produk tabungan wadiah,bank syariah menggunakan akad wadiah
yadh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan
hakkepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan dana titipannya,
sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana yang disertai
hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana . sebagai konsekuensinya, bank
bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta
mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Di sisi lain, bank juga
berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana
tersebut.
Mengingat
wadiah yad dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka
nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan
keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus
kepada nasabah selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian
bonus merupakan kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Dari pembahasan
diatas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan Wadiah yaitu:
a.
Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak
sebagai penitip dana.
b.
Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus
kepada nasabah.
c.
Bank tidak dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi
berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening
antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening,
pembukaan dan penutupan rekening.
d.
Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
e.
Dana titipat dapat diambil setiap saat oleh nasabah.[8]
Dalam hal bank
berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberapa metode yang dapat
dilakukan adalah sebagai berikut:
a.
Bonus wadiah atas dasar saldo terendah
b.
Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian
c.
Bonus wadiah atas dasar saldo harian
Rumus yang
digunakan dalam memperhitungkan bonus tabunganwadiah adalah sebagai berikut:
a.
Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.

b.
Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus
wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.

c.
Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah
dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.

Dalam
memperhitungkan bonus wadiah tetrsebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.
Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang di berikan bank
sesuai ketentuan
b.
Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan
c.
Saldo rata-rata harian adalah saldo dalam satu bulan dibagi hari
bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari,
bulan febuari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
d.
Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
e.
Haru efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal
pembukaan atau tanggal penutupan, tetapi termasuk hari tanggal tutup buku.
f.
Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening
baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan
bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiah nya atas dasar saldo
harian. [9]
G.
Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud
dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang menggunakan akad mudharabah. Akad
Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul
maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan
usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagia hasil usaha antara kedua
belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[10]
Perhitungan
bagi hasil tabungan mudaharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian
yang dihitung tipa akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus
perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

Dalam
memperhitungkan bagi hasil tabungan mudhrabah tersebut, hal-hal yang perlu di
perhatikan adalah sebgai berikut:
1.
Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan buat tanpa
mengurangi hak nasabah
a.
Pembukatan keatas untuk nasabah
b.
Pembulatan kebawah untuk bank
2.
Hasil perhitungan pajak di bulatkan ke atas sampai puluhan terdekat
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode
end of month, yaitu:
a.
Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan secra bulanan, yaitu
pada tanggal tutup buku setiap bulan.
b.
Bagi hasil bulan pertama di hitung secara roporsional hari efektif
termasuk tanggal tuutp buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
c.
Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional har efektif.
Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan
terakhir.
d.
Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender yang bersangkutan
e.
Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat di afiliasikan ke
rekening lainnya sesuia permintaan nasabah.[11]
Dari pembahasan di atas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum
tabungan mudharabahsebagai berikut:
a.
Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah
bertindak sebagai (shahibul maal) atau pemilik dana.
b.
Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang
disepakati.
c.
Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang
disepakati.
d.
Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa
biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain
biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening pembukaan dan
penutupan rekening.
e.
Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa
persetujuan nasabah yang bersangkutan.[12]
H.
Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah
perbedaannya[13]
NO
|
|
Tabungan Mudharabah
|
Tabungan Wadiah
|
1
|
Sifat dana
|
Investasi
|
Titipan
|
2
|
Penarikan
|
Hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu
|
Dapat dilakukan setiap saat
|
3
|
Insentif
|
Bagi hasil
|
Bonus
|
4
|
Pengembalian dana
|
Tidak dijamin akan di kembalikan semua
|
Dijamin akan dikembalikan semua
|
I.
J.
Contoh Perhitungan
Nama
|
: Ahmad Faridi,
Drs.
|
|
: Zainab
Wardiman
|
|||||||||||||||||||
Jenis
Simpanan
|
: Tabungan
|
|
||||||||||||||||||||
No.
Rekening
|
:
701.12345.20
|
|||||||||||||||||||||
TANGGAL
|
MUTASI
|
JUMLAH
|
|
|
SALDO
|
|
||||||||||||||||
01/04/2012
|
|
|
3.750.000
|
3 x
|
1.250.000
|
|||||||||||||||||
04/04/2012
|
Setor
|
500.000
|
7.000.000
|
4 x
|
1.750.000
|
|||||||||||||||||
08/04/2012
|
Setor
|
1.300.000
|
15.250.000
|
5 x
|
3.050.000
|
|||||||||||||||||
13/04/2012
|
Tarik
|
(1.000.000)
|
10.250.000
|
5 x
|
2.050.000
|
|||||||||||||||||
18/04/2012
|
setor
|
1.500.000
|
14.200.000
|
4 x
|
3.550.000
|
|||||||||||||||||
22/04/2012
|
Tarik
|
(200.000)
|
6.700.000
|
2 x
|
3.350.000
|
|||||||||||||||||
24/04/2012
|
Setor
|
300.000
|
7.300.000
|
2 x
|
3.650.000
|
|||||||||||||||||
26/04/2012
|
Incoming
Transfr
|
1.000.000
|
13.950.000
|
3 x
|
4.650.000
|
33.650.000
|
||||||||||||||||
29/04/2012
|
Tarik
|
(200.000)
|
8.900.000
|
2 x
|
4.450.000
|
5.608
|
1.121.666
|
|||||||||||||||
jml sldo
mngendp
|
87.300.000
|
30
|
||||||||||||||||||||
(150,00)
|
30
|
|||||||||||||||||||||
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.
Tujuan/
manfaat tabungan, bagi bank sebagai sumber pendanaan dan sebagai sumber
pendapatan. Sedangkan bagi nasabah tabungan bermanfaat dalam untuk memudahkan
nasabah dalam mengelola dana serta dapat memperoleh pendapatan dari bagi
hasil/bonus.
3.
Sarana
penarikan dalam tabungan terdiri dari : buku tabungan, slip penarikan, dan ATM.
4.
Analisis dan
Identifikasi Risiko terdiri dari Risiko
Likuiditas, Risiko displacement dan Risiko Pasar
5.
Tabungan wadiah merupakan yang dijalankan bardasarkan akad wadiah,
pengertian Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari
pemilik kepada penyimpan dana atua barang dengan kewajiban bagi pihak yang
menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
6.
tabungan mudharabah adalah tabungan yang menggunakan akad
mudharabah. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik
dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagia hasil
usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya.
B.
Saran
Penulis
berharap pembaca dapat mengerti dan memanfaatkan informasi yang ada makalah ini
untuk bekal karier di masa depan.
Penulis sadar bahwa dalam menyusun makalah ini terdapat banyak
kekurangan. Oleh karena itu saran dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk
menyempurnakan makalah ini. Penulis
mohon maaf jika didalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan dan terdapat
pula kata-kata yang tidak pantas.
[1]Drs. Ismail,
MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 67
[2]http://ejournal.unesa.ac.id/article/9231/57/article.pdf
[4]Drs. Ismail,
MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 69
[5]Drs. Ismail,
MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 70-73
[6]Muhammad. Manajemen
Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014hlm. 34
[7]Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja
GrafindoPersada, 2014hlm. 35
[8]Ibid hlm. 36
[9]Adiwarman karim. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan.
Jakarta: PTRaja Grafindo Perdsada, 2015 hlm. 358-359
[10]Muhammad. Manajemen
Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014hlm. 36
[11]Adiwarman karim.
Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PTRaja Grafindo
Perdsada, 2015 hlm.360-361
[12] Muhammad. Manajemen
Dana Bank Syariah. hlm. 36-37
[13]Widayatsari, Any .“Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan
DanaPihak Ketiga Bank Syariah”. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam,
Vol. 3, No. 1, 2013 hlm. 15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar