Minggu, 19 Februari 2017

Manajemen Dana Bank Syariah : Tabungan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Bank Syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasrkan hukum islam antara pihak Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha,atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Dalam menjalankan usahanya Bank Syariah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya ,baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya.
            Produk-produk  Bank Syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk Bank Konvensional karena adanya  pelarangan riba, gharar dan maysir. Oleh karena itu produk-produk pada Bank Syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut. Kegiatan perbankan syariah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah Penghimpunan Dana yang akan dibahas dalam makalah ini, sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, Pengimpunan Dana menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh Bank Syariah dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan. Salah satu produk penyaluran Dana (financing) yang ada di Bank syariah adalah Tabungan. Dimana tabungan pada Bank Syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan prinsip bonus (wadiah) yang akan dijelaskan dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan tabungan ?
2.      Apakah tujuan/manfaat dari tabungan ?
3.      Apa sajakah sarana penarikan tabungan ?
4.      Bagaimanakah ketentuan dalam tabungan ?
5.      Apa sajakah analisis dan identifikasi risiko dalam tabungan ?
6.      Apakah yang dimaksud dengan tabungan wadiah ?
7.      Apakah yang dimaksud dengan tabungan mudharabah ?
8.      Apa sajakah perbedaan tabungan wadiah dan tabungan mudharabah ?
9.      Bagaimanakah perhitungan bagi hasil pada tabungan mudharabah ?

C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui definisi dari tabungan.
2.      Mengetahui tujuan/manfaaat dari tabungan.
3.      Mengetahui sarana penarikan dari tabungan.
4.      Mengetahui ketentuan yang ada pada tabungan.
5.      Mengetahui tentang analisis dan identifikasi resiko dalam tabungan.
6.      Mengetahui tentang tabungan wadiah.
7.      Mengetahui tentang tabungan mudharabah,
8.      Mengetahui perbedaan antara tabungan wadiah dan tabungan mudharabah.
9.      Mengetahui contoh perhitungan bagi hasil dalam tabungan mudharabah.
10.  Sebagai salah satu syarat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Manajemen Dana Bank Syariah.

D.    Metodologi Penulisan
            Metode yang digunakan oleh penulis dalam membuat makalah ini adalah metode literatur atau studi pustaka yang diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, jurnalcetakdanonline.



BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Tabungan
Tabungan (saving deposit) adalah jenis simpanan yang sangat populer di lapisan masyarakat Indonesia mulai dari masyarakat kota sampai ke masyarakat desa. Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[1]
Pada Bank Umum Konvensional, produk tabungan umumnya menggunakan suku bunga sebagai dasar penambahan bonusnya. Saldo tabungan yang ada pada bank, disajikan sebesar jumlah kewajiban bank kepada pemilik tabungan dan ditambahkan dengan bunga yang dibayarkan melalui rekening tabungan nasabah yang bersangkutan. Pajak juga dikenakan atas tabungan ini. Pajak atas bunga tabungan (tarif pajak dikalikan bunga yang diterima) dipotong (didebit) dari rekening tabungan yang bersangkutan.
Bank Umum Syariah memiliki produk tabungan yang berbeda dengan Bank Umum Konvensional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bahwa tabungan merupakan simpanan berdasarkan akad Wadiah atau investasi dana berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dapat di persamakan dengan itu. Dalam perbankan syariah, penghimpunan dana melalui tabungan hanya diperbolehkan melalui akad Wadiah dan Mudharabah dengan pembagian bonus sesuai nisbah bagi hasil. Mekanisme tabungan Wadiah dan Mudharabah harus mengacu pada ketentuan yang telah difatwakan oleh DSN MUI.[2]

B.     Tujuan/manfaat Tabungan
a.       Bagi bank
1)      Sumber pendanaan baik-baik dalam Rupiah maupun valuta asing.
2)      Salah satu sumber pendapatan dalam bentuk jasa (fee based income) dari aktivitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah.
b.      Bagi nasabah
1)      Kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalam hal penyetoran, penarikan, transfer, dan pembayaran transaksi yang fleksibel.
2)      Dapat memperoleh bonus atau bagi hasil.[3]

C.    Sarana Penarikan
1.      Buku tabungan
Buku tabungan ini merupakan salah satu bukti bahwa nasabah tersbut adalah nasabah penabung di bank tertentu. Setiap nasabah tabungan akan di berkan buku tabungann, yaitu berupa buku yang menggambarkan mutasi setoran, penarikan, dan saldo atas setiap transaksi yang terjadi.
2.      Slip penarikan
Slip penarikan, merupakan formulir yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan melalui kantor bank yang menerbitkan tabungan tersebut. Di dalam slip penarikan nasabah perlu mengisi nama pemili rekening, nomor rekening, serta jumlah penarikan baik angka maupun huruf, kemudian menandatangani slip penarikan tersebut.
3.      ATM
ATM dalam perkembangan dunia modern ini merupakna sarana yang perlu diberikan oleh setiap bank untuk dapat bersaing dalam menawarkan produk tabungan.keuntungan lain dengan adanya ATM ini adalah bank memperoleh fee bulananatas ATM yang di nikmati oleh nasabah tersebut.
4.      Sarana lainnya[4]

D.    Ketentuan Tabungan
1.      Pembukaan tabungan
Pembukaan tabungan merupakan awal nasabah tersebut akan menjadi nasabah tabungan. Sebelum pembukaan tabungan dilaksanakan, bank akan memberkan formulir isian yang harus dilengkapi  oleh calon nasabah dilampiri dengan fotocopy identitas calon nasabah. Pada umumnya, bentuk formulir pembukaan rekening tabungan sama setiap bank.
2.      Jumlah setoran
Setiap bank akan mensyartakan adanya ketentuan tentang setoran minumal pada saat pembukaan.jumlah setoran pertama besarnya tergantung pada masing masing bank. Beberapa bank mensyartakan setoran pertama minimal Rp 500.000.- beberapa bank lain mensyaratkan setoran pertama sbesar Rp 50,000.- tergantung juga pada produk tabungnnya.
            Di samping itu, biasanya bank juga membuat ketentuan tentang setoran minimal untuk setoran berikutnya, misalnya minimal setoran sebesar Rp 10.000,-
3.      Saldo tabungan
Setiap bank menentukan kebijakan tenang saldo minimal tabungan yang harus tersedia. Adapun besarnya saldo minimal tersebut tergantung pada bank masing-masing. Kebijkan ini diperlukan untuk berjaga jaga guna membayar biaya administrasi atas penutupan rekening tabungannya apabila nasabah ingin menutupnya.
4.      Penarikan tabungan
Penarikan tabungaan merupakan pengambilan dana yang dilakukan oleh nasabah yang berasal dari tabungan. Bank memiliki kebijakan yang berbeda tentang penarikan dana dari rekening tabungan, baik dilihat dari segi jumlah penarikan, maupun frekuensi penarikan dalam sehari.
5.      Penutupan
a.       Penutupan tabungan atas permintaan nasabah
b.      Penutupan tabungan karena tidak aktif
c.       Penutupan tanbungan karena faktor lain
·         Perubahan nama tabungan
·         Bank merger
·         Dan lain-lain. [5]

E.     Analisis dan Identifikasi Risiko
1.      Risiko Likuiditas yang disebabkan oleh fluktuasi dana yang ada di rekening tabungan relatif tinggi dibandingkan deposito.
2.      Risiko displacement (commercial displacement risk) yang disebabkan oleh adanya potensi nasabah memindahkan dananya yang didorong oleh tingkat bonus atau bagi hasil riil yang lebih rendah dari tingkat suku bunga.
3.      Risiko Pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar untuk tabungan dalam valuta asing.[6]

F.     Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan yang dijalankan bardasarkan akad wadiah, pengertian Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atua barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.[7]
Berkaitan dengan produk tabungan wadiah,bank syariah menggunakan akad wadiah yadh-dhamanah. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hakkepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan dana titipannya, sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana . sebagai konsekuensinya, bank bertanggung jawab terhadap keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemiliknya menghendaki. Di sisi lain, bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana tersebut.
Mengingat wadiah yad dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah penitip dan bank tidak boleh saling menjanjikan untuk menghasilkan keuntungan harta tersebut. Namun demikian, bank diperkenankan memberikan bonus kepada nasabah selama tidak disyaratkan dimuka. Dengan kata lain, pemberian bonus merupakan kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Dari pembahasan diatas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan Wadiah yaitu:
a.       Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
b.      Bank tidak diperkenankan menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah.
c.       Bank tidak dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
d.      Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
e.       Dana titipat dapat diambil setiap saat oleh nasabah.[8]
Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadiah, beberapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadiah atas dasar saldo terendah
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabunganwadiah adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadiah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
Dalam memperhitungkan bonus wadiah tetrsebut, hal-hal yang harus diperhatikan adalah:
a.       Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang di berikan bank sesuai ketentuan
b.      Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan
c.       Saldo rata-rata harian adalah saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan januari 31 hari, bulan febuari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
d.      Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
e.       Haru efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tetapi termasuk hari tanggal tutup buku.
f.       Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiah nya atas dasar saldo harian. [9]

G.    Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah tabungan yang menggunakan akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagia hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.[10]
Perhitungan bagi hasil tabungan mudaharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung tipa akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya. Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudhrabah tersebut, hal-hal yang perlu di perhatikan adalah sebgai berikut:
1.      Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan buat tanpa mengurangi hak nasabah
a.       Pembukatan keatas untuk nasabah
b.      Pembulatan kebawah untuk bank
2.      Hasil perhitungan pajak di bulatkan ke atas sampai puluhan terdekat
Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:
a.       Pembayaran bagi hasil mudharabah dilakukan secra bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
b.      Bagi hasil bulan pertama di hitung secara roporsional hari efektif termasuk tanggal tuutp buku, tapi tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
c.       Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional har efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
d.      Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender yang bersangkutan
e.       Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat di afiliasikan ke rekening lainnya sesuia permintaan nasabah.[11]
Dari pembahasan di atas, dapat disarikan beberapa ketentuan umum tabungan mudharabahsebagai berikut:
a.       Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah bertindak sebagai (shahibul maal) atau pemilik dana.
b.      Pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
c.       Penarikan dana oleh nasabah hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati.
d.      Bank dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening antara lain biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening pembukaan dan penutupan rekening.
e.       Bank tidak diperbolehkan mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang bersangkutan.[12]


H.    Perbedaan Tabungan Wadiah dan Mudharabah
perbedaannya[13]
NO

Tabungan Mudharabah
Tabungan Wadiah
1
Sifat dana
Investasi
Titipan
2
Penarikan
Hanya dapat dilakukan pada periode atau waktu tertentu
Dapat dilakukan setiap saat
3
Insentif
Bagi hasil
Bonus
4
Pengembalian dana
Tidak dijamin akan di kembalikan semua
Dijamin akan dikembalikan semua



I.        
J.      Contoh Perhitungan
























Nama

: Ahmad Faridi, Drs.






: Zainab Wardiman
Jenis Simpanan
: Tabungan









No. Rekening

: 701.12345.20















TANGGAL
MUTASI
JUMLAH


SALDO



01/04/2012


        3.750.000
 3 x
     1.250.000



04/04/2012
Setor
                           500.000
        7.000.000
 4 x
     1.750.000



08/04/2012
Setor
                        1.300.000
      15.250.000
 5 x
     3.050.000



13/04/2012
Tarik
                      (1.000.000)
      10.250.000
 5 x
     2.050.000



18/04/2012
setor
                        1.500.000
      14.200.000
 4 x
     3.550.000



22/04/2012
Tarik
                          (200.000)
        6.700.000
 2 x
     3.350.000



24/04/2012
Setor
                           300.000
        7.300.000
 2 x
     3.650.000



26/04/2012
Incoming Transfr
                        1.000.000
      13.950.000
 3 x
     4.650.000




33.650.000


29/04/2012
Tarik
                          (200.000)
        8.900.000
 2 x
     4.450.000



                  5.608

1.121.666



jml sldo mngendp
      87.300.000
       30










                            (150,00)
                     30









































BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Tujuan/ manfaat tabungan, bagi bank sebagai sumber pendanaan dan sebagai sumber pendapatan. Sedangkan bagi nasabah tabungan bermanfaat dalam untuk memudahkan nasabah dalam mengelola dana serta dapat memperoleh pendapatan dari bagi hasil/bonus.
3.      Sarana penarikan dalam tabungan terdiri dari : buku tabungan, slip penarikan, dan ATM.
4.       Analisis dan Identifikasi Risiko terdiri dari Risiko Likuiditas, Risiko displacement dan Risiko Pasar
5.      Tabungan wadiah merupakan yang dijalankan bardasarkan akad wadiah, pengertian Akad Wadi’ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atua barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
6.      tabungan mudharabah adalah tabungan yang menggunakan akad mudharabah. Akad Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagia hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
B.     Saran
      Penulis berharap pembaca dapat mengerti dan memanfaatkan informasi yang ada makalah ini untuk bekal karier di masa depan.
      Penulis sadar bahwa dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu saran dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan makalah  ini. Penulis mohon maaf jika didalam penulisan makalah ini terdapat kekurangan dan terdapat pula kata-kata yang tidak pantas.




[1]Drs. Ismail, MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 67
[2]http://ejournal.unesa.ac.id/article/9231/57/article.pdf
[3]Ibid. hlm. 37
[4]Drs. Ismail, MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 69
[5]Drs. Ismail, MBA., AK. Manajemen perbankan.Jakarta: Kencana, 2010,hlm. 70-73
[6]Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014hlm. 34
[7]Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014hlm. 35
[8]Ibid hlm. 36
[9]Adiwarman karim. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PTRaja Grafindo Perdsada, 2015 hlm. 358-359
[10]Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: PT Raja GrafindoPersada, 2014hlm. 36
[11]Adiwarman karim. Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PTRaja Grafindo Perdsada, 2015 hlm.360-361
[12] Muhammad. Manajemen Dana Bank Syariah. hlm. 36-37
[13]Widayatsari, Any .“Akad Wadiah dan Mudharabah dalam Penghimpunan DanaPihak Ketiga Bank Syariah”. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 1, 2013 hlm. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar