BAB I
A. Latar Belakang
Di
tengah problematika perekonomian, zakat muncul menjadi instrumenpembangunan
ekonomi dan pengentasan kemiskinan umat di daerah. Zakatmemiliki banyak
keunggulan dibandingkan instrumen fiskal konvensional yang kini telah ada.[1]
Banyak pemikiran dan teori yang dikemukakan oleh para ahlidalam rangka
menanggulangi masalah kemiskinan. Namun tidak semua teoridapat dipraktekkan dan
dapat menanggulangi kemiskinan. Diharapkan dengan pengelolaan zakat yang secara
profesional dan pendayagunaan secara produktiif mampu memberikan kontribusi
bagi penanggulangan kemiskinan.[2]
Untuk
mewujudkan manfaat zakat yang mampu menjadi pilar ekonomi,sosial, politik,
pengelolaan zakat yang profesional menjadi prasyarat utama yang tidak boleh
ditinggalkan. Menurut Prof. Dr. Qodri A. Azizy kata kunci dalamusaha
meningkatkan kualitas dan kuantitas ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf)
sebagai dana umat yang produktif dan potensial adalah manajemen Pengelolaan
tidak hanya berhenti pada pendayagunaan untuk usaha-usaha yangbersifat
produktif dan perlunya penentuan skala prioritas pemanfaatan, tetapi
jugamengharuskan adanya transparansi dan akuntabilitas.[3]
Ziswaf
di Indonesia jauh tertinggal dibanding negara-negara yang mayoritas berpenduduk
Islam lain, seperti Mesir, Malaysia, Pakistan, Yordania, Turki dan Brunei
Darussalam. Mereka jauh-jauh hari sudah mengelola wakaf ke arah produktif.
Bahkan, di negara yang penduduk muslimnya minor, pengembangan ziswaf juga tak kalah
produktif. Turki misalnya, banyak institusi pendidikan dibangun dari dana zakat
dan wakaf[4]
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
perkembangan dan pengelolaan zakat dan wakaf di negara-negara Muslim (Malaysia,
Mesir, Turki, Pakistan, Yordania, Brunei Darussalam)?
2. Apa
dampak dari pengelolaan zakat dan wakaf di masing-masing negara Muslim
(Malaysia, Mesir, Turki, Pakistan, Yordania) ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi syarat salah satu tugas mata kuliah Manajemen Ziswak
2. Untuk
mengetahui perkembangan dan pengelolaan zakat dan wakaf di negara-negara Muslim
(Malaysia, Mesir, Turki, Pakistan, Yordania, Brunei Darussalam)
3. Untuk
mengentahui dampak dari pengelolaan zakat dan wakaf di masing-masing negara
Muslim (Malaysia, Mesir, Turki, Pakistan, Yordania)
BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan dan Pengelolaan Ziswak di Negara-negara
Muslim
A.
Zakat
Di dunia Islam modern ini terdapat beberapa negara Islam yang
mewajibkan warga negaranya untuk mengeluarkan zakat dalam rangka mengentaskan
kemiskinan, dan demi menjalankan perintah agama. Negara-negara Islam tersebut
di antaranya: Malaysia, Mesir, Turki, Pakistan, Yordania, dan Brunei
Darussalam. Berikut ini adalah gambaran tentang sistem pengelolaan, dan aplikasi
zakat di masing-masing negara Islam tersebut.
1. Malaysia
Di Malaysia, setiap negeri mempunyai Majlis Agama Islam yang telah
diberi kuasa oleh Pemerintah untuk mengurusi masalah Islam, termasuk urusan
wakaf dan zakat. Majlis Agama Islam terdapat di 13 negeri (yaitu Selangor,
Johor, Perak, Terengganu, Pilau Pinang, Kelantan, Pahang, Negeri Sembilan,
Kedah, Melaka, Serawak, Sabah, dan Perlis) dan di 1 Wilayah Persekutuan (yaitu,
Kuala Lumpur, Labuan, dan Putrajaya) yang dikoordinasikan oleh Kantor Perdana
Menteri yang membawahi direktorat Kemajuan Islam dan memainkan peranan utamanya
untuk nasional, serta mewakili Malaysia untuk tingkat internasional dalam
urusan agama.[5]
Di Malaysia terdapat pajak dan zakat, namun di malaysia telah
dijalankan zakat sebagai pengurang
pajak, yang mana kebijakan ini sangat efisien, di mana adanya pengurangan pajak
oleh zakat tersebut, dan ini sudah lama diterapkan oleh Malaysia. Dimana dengan
sistem ini, malah justru meningkatkan perolehan pajak dan zakat. Di dalam UU
zakat di Malaysia tercantum bagi wajib zakat yang tak membayarkan zakatnya,
adapun sanksi itu berupa hukum perdata dan hukum pidana. Dimana sanksi itu
hanya berlaku pada masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pedagang dan
peternak.[6]
Pendistribusian zakat di Wilayah Persekutuan sebagai contoh,
melalui program-program bantuan langsung untuk Fakir dan Miskin semisal bantuan
makanan, bantuan keuangan, bantuan medis, sekolah, seragam sekolah, kontrak
rumah, bencana alam, pernikahan dan usaha. Bantuan tidak langsung dapat
berbentuk pemberian manfaat tidak langsung, seperti Institut Kemahiran
Baitulmal (IKB) yang giat melakukan pembinaan, pelayanan pelatihan keterampilan
untuk fakir miskin. Sedangkan Komplek Kebajikan Darus Sa’adah merupakan tempat
perlindungan dan pendidikan bagi mu’allaf, janda, dan fakir miskin.
Institut Profesional Baitulmal (IPB) juga memberikan pendidikan profesional
setingkat perguruan tinggi kepada anak-anak fakir miskin, di samping hotel dan rumah sakit yang
mereka miliki.[7]
2. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang
mengandalkan pertanian dan sumber daya alam sebagai devisa utama bagi
negaranya. Kedua sumber tersebut merupakan hal yang sangat mutlak diperlukan
oleh semua negara di dunia terutama bagi warga negaranya, dimana terdapat
kestabilan dalam perekonomiannya untuk mengatur jalur kehidupan masyarakat beserta
warganya secara menyeluruh walaupun masih terdapat sebagian kecil masyarakat
hidup dalam kemiskinan. maka dari itu, Sultan has anal bolkiah memperlakukan
pertanian persawahan baru-baru ini untuk menghidupkan dan mengembangkan
masyarakat yang masih dalam kategori cukup. Potensi dari hasil sunber daya alam
dan pertanian tersebut jika dikelola dengan baik maka akan meningkatkan
perekonomian negara tersebut bahkan negara tersebut telah mencapai lebih taraf
perekonomiannya, tinggal dalam pelaksanaannya yang masih kurang.
Potensi utama yang bisa mendongkrak Brunei dimasa mendatang selain dari
hasil pertanian dan perikanan adalah militer, personil militer Brunei
Darussalam saat ini melakukan kerjasama dengan seluruh negara ASEAN terutama
Asia Tenggara, serta sering melakukan pelatihan – pelatihan sehingga menjadikan
personel yang terlatih, tangguh dan perkasa sehingga mambuat negara tersebut
tetap optimis dalam pencapaian taraf hidup internasional yang berbasiskan
global.
Sebagai salah satu negara di kawasan Asia Tenggara, Brunei Darussalam
merupakan salah satu negara dengan perekonomian yang kaya.
Ekonomi Brunei Darussalam
bertumpu pada sektor minyak bumi dan gas dengan pendapatan nasional yang
termasuk tinggi di dunia. Satuan mata uangnya adalah Dolar Brunei yang memiliki
nilai sama dengan Dolar Singapura. Selain bertumpu
pada sektor minyak bumi dan gas, pemerintah Brunei mencoba melakukan
diversifikasi sumber-sumber ekonomi dalam bidang perdagangan.
Pentadbiran dan Pengurusan
zakat di Negara Brunei Darussalam adalah di bawah kuasa Majlis Ugama Islam
Brunei (MUIB). Di dalam Akta Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah
Kadi no. 77 dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam terdapat peruntukan
mengenai Zakat Fitrah Bab 114 hingga 121. Pentadbiran dan pengurusan zakat fitrah di Negara
Brunei Darussalam mulai berjalan dengan teratur dan sempurna sejak
Undang-Undang Zakat Fitrah disahkan pada tanggal 11 Syawal 1389H bertepatan
dengan 1 Januari 1969M. Di mana dengan ini, Majlis Ugama Islam berkuasa
memungut semua zakat fitrah serta membagi-bagikannya kepada yang berhak di
seluruh Negara Brunei Darussalam.[8]
a. Cara Pemungutan Zakat
1. Zakat
Fitrah
a) Pemungutan
zakat fitrah dilakukan oleh amil-amil yang dilantik oleh Majlis Ugama Islam
Brunei sesuai kawasan masing-masing di seluruh Negara.
b) Tempat Pemungutan ialah di pejabat
bagian pemungutan dan Penyaluran zakat dan cabang-cabangnya di daerah-daerah
(bagi amil yang terdiri dari pegawai-pegawai yang bertugas di Majelis Ugama
Islam). Selain itu, tempat pemungutan zakat juga adalah masjid-masjid,
surau-surau dan balai-balai ibadah yaitu kepada amil-amil yang terdiri dari
imam-imam dan bilal-bilal. Untuk amil-amil yang terdiri dari pegawai-pegawai
kerajaan seperti penghulu, ketua kampong, guru-guru agama dan lain-lain, tempat
pemungutannya adalah dirumah amil-amil atau ditempat-tempat yang telah
ditentukan oleh amil-amil yang terkait.
c) Kadar zakat
fitrah yang dibayar di Negara brunei Darussalam adalah berdasarkan harga dua
jenis beras yang biasa dimakan di negara ini dengan kadar sukatan sebanyak 2 Kg
268 gram, sebagai berikut:
1) Beras
Wangi
: $ 2.84 Sen
2) Beras
Siam
: $ 1.93 Sen
2. Zakat Harta
(Zakat Maal)
Pembayaran
zakat harta boleh dilakukan melalui cara-cara berikut:
a) Muzakki
boleh datang sendiri ke Unit Pemungutan dan Penyaluran Zakat Majlis Ugama Islam
di semua daerah di negara ini.
b) Muzakki
boleh menyerahkan zakatnya melalui amil-amil yang dilantik oleh Majlis Ugama
Islam di setiap daerah sesuai kampung dan kawasan masing-masing.
c) Bagi pendeposit
atau penyimpan-penyimpan di Bank Islam Brunei Berhad (IBB), TAIB dan Bank
Pembangunan Islam, boleh membuat arahan kepada bank-bank tersebut agar zakat
dikeluarkan dari simpanan-simpanan (akun) mereka pada setiap tahun.
Jenis-jenis
zakat yang terkena kewajiban Pemungutan dan Penyaluran zakat adalah:
1) Zakat uang
simpanan
2) Zakat
Perniagaan
b. Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan Bentuk Penyalurannya
Di Negara
Brunei Darussalam telah ditetapkan bahwa hanya 6 golongan saja yang berhak
menerima zakat yaitu:
1. Fakir, Yaitu orang
Islam yang tidak mempunyai mata pencarian atau harta dengan kata lain orang
yang tidak bisamencukupi setengah dari keperluan hidup dan nafkah orang-orang
yang wajib ditanggungnya. Bentuk Penyalurannya yaitu : Bantuan Uang Tunai Bulanan, Bantuan Hari Raya dan Akhir Tahun, Bantuan
Modal Perniagaan,
Bantuan Bencana Alam/Kecemasan (sertamerta), Bantuan
Sewa Rumah Dan Tempat Tinggal (Sewa Rumah), Bantuan Membayar Hutang, Bantuan
Iuran/Pas Pelajar dan Peperiksaan dll.
2. Miskin, Yaitu orang Islam yang mempunyai
sedikit harta atau mata pencarian tetapi hanya dapat mencukupi sedikit dari
separuh keperluan hidupnya dan orang yang wajib ditanggungnya. Bentuk Penyalurannya yaitu sama
dengan fakir.
3. Amil, Yaitu
orang yang dilantik untuk menerima atau memungut zakat.
a. Bayaran
diberikan kepada amil-amil di seluruh negara sebagai upah atas tugas mereka
dalam menjalankan pemungutan zakat dan menyampaikan bantuan-bantuan kepada
asnaf-asnaf yang berhak di kawasan dan kampung mereka masing-masing.
b. Perbelanjaan
bagi keperluan amil seperti beg, kalkulator, komputer dan sebagainya
c. Pembelanjaan pentadbiran zakat
4.
Muallaf
Yaitu orang yang baru memeluk agama
Islam dan imannya masih lemah.
Bentuk
Penyalurannya yaitu:
Infaq untuk yang baru memeluk islam, Bantuan
Kursus-Kursus Bimbingan Muallaf, Bantuan
Pembinaan Balai Ibadah dan Pusat Kegiatan Agama, Bantuan Perbelanjaan
Menunaikan Fardhu Haji, paket dan uang saku, Perumahan / Perlindungan, Pembayaran keperluan Muallaf seperti
pakaian dan sebagainya.
5.
Al-Gharimin
Yaitu orang Islam yang berhutang sesuai hukum Syara’. Bantuan ini diberikan
kepada penanggung-penanggung hutang untuk melepaskan mereka dari beban hutang
karena berbuat kebajikan seperti:
a. Membina
masjid, surau, balai ibadat dan sebagainya yang diperlukan oleh masyarakat.
b. Membina
Sekolah Agama
c. Bayaran-bayaran
hutang yang ditanggung oleh pemohon yang tidak dapat membayar dan menyelesaikan
hutangnya.
6. Ibnu Sabil
Yaitu orang Islam yang merantau atau orang yang akan merantau dengan
tujuan yang syar’i yang membutuhkan pertolongan.
a. Bantuan
kepada musafir yang dalam perjalanannya mengalami kesulitan/kesusahan dalam
memenuhi bekal perjalanannya.
b. Bayaran Sewa
tempat tingga.
c. Bayaran Perbelanjaan makan dan minum
d. Tiket
penerbangan/perjalanan balik kenegara asalnya.
3. Mesir
Pemerintah Mesir memiliki undang-undang yang berkaitan dengan
zakat. Undang-undang No 48 tahun 1977 yang menyatakan bahwa bank diwajibkan
untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang saham dan menetapkan
dana otonom untuk zakat dalam bank. Undang-undang tidak memberikan insentif
pajak atau konsesi untuk para pembayar zakat Faisal Bank atau lembaga pengumpul
zakat lainnya.[11]
Pembentukan Bank Sosial Nasir pada tahun 1971 adalah peristiwa
penting yang menandai pengelolaan zakat di Mesir. Bank yang sepenuhnya dimiliki
oleh pemerintah ini diberi tanggung jawab untuk mempunyai proyek-proyek
kesejahteraan sosial. Sejak pendiriannya Bank Nasir telah mengambil langkah-langkah
konkrit dalam mengorganisir pengumpulan dan distribusi zakat di seluruh negeri.
Bank mendirikan pusat direktorat zakat di kantor pusatnya. Direktorat ini
memiliki aksesibilitas untuk semua cabang bank. Melalui kegiatan di berbagai
wilayah negara, Direktorat ini telah mampu membentuk dan mengafiliasi ribuan
komite zakat lokal.
4. Turki
Bank
Indonesia (BI) meluncurkan dokumen Zakat Core Principal pada World Humanitarian
Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada 23 Mei 2016. Dokumen ini
memuat prinsip-prinsip pengelolaan zakat “Zakat Core Principles merupakan
kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic social finance dan
standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia,”.
Penyusunan
dokumen tersebut diinisasi oleh Bank Indonesia yang bekerja sama dengan Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic
Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam
International Working Group (IWG). Prinsip-prinsip utama pengelolaan
zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen
zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi
peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia.
Zakat
juga diharapkan bisa mendorong pengelolaan yang lebih governance,
akomodatif, dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan
sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor
riil dan pembangunan modal manusia.[12]
5. Pakistan
Undang-undang tentang pengelolaan zakat diterbitkan secara
resmi pada Juni 1979 yang disebut dengan UU zakat dan Usyr. Undang-undang ini
dianggap belum sempurna sehingga pada tahun 1980 Undang-undang zakat mulai
disempurnakan.
Pengelolaan zakat di Pakistan bersifat sentralistik yang
disebut dengan Central Zakat Fund (CZF). Yang dipimpin secara kolektif oleh
enam belas anggota, salah satunya adalah Hakim Agung Pakistan, delapan orang
tidak resmi dengan tiga diantaranya dari golongan ulama, dan tujuh sisanya
resmi salah satunya ketua Zakat Fund, empat Menteri Keuangan Negara Bagian
Federal dan unsur kementrian urusan agama. CZF memiliki kewenangan menentukan
berbagai kebijakan dan pengawasan hal-hal yang berkaitan dengan zakat.
Zakat diwajibkan kepada setiap warga negara Pakistan yang
hartanya telah mencapai nisab. Zakat langsung dipotong dari harta muzakki pada
item-item tertentu seperti: pemotongan langsung dari account tabungan dan
deposito, sertifikat deposito, sertifikat investasi, obligasi pemerintah, saham
perusahaan dan polis asuransi. Sedangkan harta lainnya diserahkan kepada
muzakki untuk menunaikannya, seperti zakat uang cash, zakat emas dan perak,
zakat perdagangan, zakat industri, dan sebagainya. Instansi yang berwenang
untuk pemotongan zakat adalah lembaga keuangan yang kemudian diserahkan langsung
ke CZF.
Disini terdapat pengecualian terhadap orang non muslim dan
non pakistan dari kewajiban pembayaran zakat, pembayaran zakat dan ushr hanya
dapat diterima secara tunai. Konsesi pajak tertentu diberikan ,yaitu pendapatan
kena pajak dan kekayaan yang dikurangi dengan jumlah zakat yang di bayarkan dan
pajak tanah di bebaskan untuk mereka yang membayar pajak. Dimana bagi para
warga non muslim dan non pakistan terkena wajib pajak, yang mana di pakistan
sebagian besar pajaknya di kumpulkan pada impor barang.
Penyaluran zakat di Pakistan
didistribusikan ke delapan asnaf dengan memperhatikan skala prioritas
sebagaimana tertuang dalam naskah Undang-undang: “prioritas utama diberikan
kepada fakir miskin terutama para janda, orang cacat baik dengan cara langsung
atau tidak langsung seperti melalui pendidikan resmi sekolah, pendidikan
keterampilan, rumah sakit, klinik, dan lainnya.[13]
6. Yordania
Undang-undang khusus pemungutan zakat dibuat pada tahun 1944
M oleh Kerajaan Hasyimite Yordania, yang mana negara tersebut merupakan Negara
Islam pertama yang melahirkan undang-undang semacam itu.
Kemudian kerajaan tersebut menetapkan UU mengenai lembaga
amil zakat yang disebut dengan UU Shunduq Zakat tahun 1988. Yang memberikan
kekuatan hukum kepada lembaga tersebut untuk mengelola anggaran secara
independen. Karena hal itulah, Shunduq Zakat memiliki hak untuk mengeluarkan
berbagai macam aturan, juknis, dan juklak agar semakin efektifnya kegiatan
penghimpunan zakat.
Di yordania tersebut terdapat juga sistem dimana pembayaran
zakat memungkinkan untuk di kurangi jumlah yang dibayarkan zakat dari
penghasilan kena pajak.
Shunduq Zakat Yordania dalam operasionalnya mendayagunakan
kelompok kerja yang tersebar di seluruh Yordania yang disebut dengan Lajnah
Zakat (Komisi Zakat) yang tugasnya adalah:
a.
Memantau kondisi kemiskinan
dalam masyarakat Yordania.
b.
Mendirikan klinik-klinik kesehatan dan medical
centre yang mencakup semua praktek dokter.
c.
Mendirikan pusat-pusat
pendidikan pengangguran.
d.
Mendirikan proyek-proyek
investasi.
e.
Mendirikan pusat-pusat
garmen (home industri).[14]
B. Wakaf
Salah satu tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk
mensejahterakan rakyatnya secara adil dan makmur. Salah satu bidang yang bisa
membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adalah wakaf, terutama
masyarakat muslim di Indonesia. Lembaga wakaf bersama dengan lembaga masyarakat
sipil lainnya bisa jadi alternatif pemecahan masalah ketidakadilan sosial di
Indonesia. Karena sejak dahulu wakaf di beberapa negara modern, dan bahkan jauh
pada kesultanan pada masa lalu, telah memainkan peran yang penting dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakaf
berkembang di berbagai negara muslim, perkembangannya mengalami pasang surut,
dan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik di masing-masing negara.
Karena keterbatasan tempat, diantara Negara-negara muslim yang akan penulis
bahas adalah:[15]
1.
Malaysia
Praktek pelaksanaan ibadah wakaf di Malaysia mulai subur dan
berkembang dengan pembangunan pondok-pondok pengajian agama secara tradisional
yang mempengaruhi masyarakat setempat untuk mewakafkan harta mereka. Walaupun
begitu dalam konteks zaman sekarang, ibadah tersebut telah diperluas, terutama
dalam mendirikan rumah sakit wakaf yang memberi biaya yang relatif rendah. Di
samping itu, wakaf juga memegang peranan penting dalam pembangunan rumah-rumah
anak yatim serta pembiayaan yang diperlukan untuk pendidikan mereka. Dengan
demikian perwakafan di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan
masjid semata-mata. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah
peranan YADIM yang bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksanaan
wakaf menurut Islam.[16]
YADIM
telah menawarkan 14 juta saham wakaf yaitu harga keseluruhan Pusat Latihan
YADIM di Semungkis, Hulu Langat. Saham Wakaf ini ditawarkan kepada masyarakat
umum dengan harga RM1 sesaham. YADIM juga membeli bangunan di pusat-pusat
perdagangan strategis untuk meneruskan skim wakaf.
Dengan cara ini, masyarakat
Islam Malaysia memiliki bangunan perdagangan yang dapat disewakan kepada
pedagang-pedagang Islam dengan harga sewa yang relatif rendah. Dengan cara
demikian, mereka dapat bersaing dengan pedagang-pedagang lain, dalam upaya
melibatkan peranan umat Islam di Malaysia dalam perdagangan global.
Di samping itu, di daerah
bagian Malaysia lainnya seperti di Labuhan Aceh, peranan Majlis Agama Islam
Pulau Pinang (MAIPP) dalam menangani harta wakaf sangat penting. MAIPP memiliki
harta yaitu 1,000 lot serta 520 hektar tanah wakaf atau baitulmal. Skim Wakaf
di Pulau Penang, dilaksanakan melalui sumbangan setiap orang muslim Pulau
Penang dengan ringgit ke dalam Dana Wakaf sekurang-kurangnya RM5.00.
Dana
yang dikumpulkan itu dibelikan benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan dan
proyek yang boleh mendatangkan manfaat bagi umat islam. Secara ringkas, Skim
Dana Wakaf Pulau Pinang adalah salah satu bentuk wakaf dan asas-asasnya masih
mengikut konsep asal wakaf.
Dalam konteks ini, skim dana
wakaf mementingkan kebajikan umum. Dengan cara demikian, wakaf tersebut boleh
dipergunakan untuk berbagai tujuan kebajikan dan pembangunan umat Islam.[17]
2.
Brunei Darussalam
Negara
Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama
Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam
Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan
Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.[18]
a.
Sistem Perwakafaan
Secara umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam
terbagi kepada dua bentuk: tidak terdaftar dan terdaftar.
1. Secara Tidak Terdaftar
a. Sistem perwakafan serupa ini terjadi
di Negara Brunei Darussalam apabila seorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada
pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara
tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah
pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi
dan menerima harta yang diwakafkan.
b. Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa
diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut.
Contohnya seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa
diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.
2. Secara Terdaftar
Sistem
perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan
jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan
pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang
itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka
urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama
Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus
harta wakaf.
b. Jenis-jenis Wakaf
Harta wakaf yang diurus dan
dikendalikan oleh Majlis Agama Islam dapat dibagikan kepada dua jenis yang
terdiri atas:
1. Wakaf Khas
Wakaf khas adalah merupakan wakaf yang telah ditentukan
sendiri oleh seorang yang berwakaf. Contohnya sebidang tanah telah diwakafkan
oleh seorang hamba Allah dan tanah yang diwakafkannya itu telah ditentukannya
untuk kegunaan-kegunaan tertentu misalnya untuk didirikan masjid. Oleh yang
demikian wakaf serupa ini adalah dinamakan Wakaf Khas.
2. Wakaf Am
Wakaf am pula adalah merupakan wakaf yang tidak ditentukan
secara khusus kegunaannya oleh orang yang berwakaf. Bagi wakaf jenis ini Majlis
Ugama Islam adalah bebas untuk menentukan tindakan-tindakan yang patut
dibuatnya ke atas harta wakaf jenis ini.
c.
Institusi yang mengurus wakaf dan Prosedur berwakaf
Institusi yang dipertanggungjawabkan di Negara Brunei
Darussalam dalam mengurus persoalan harta wakaf secara terdaftar adalah Majlis
Ugama Islam. Pengurusan yang dijalankan adalah harus berdasarkan jenis wakaf
yang dilafazkan oleh orang yang berwakaf. Perlaksanaan awal atau prosedur yang
akan dilakukan oleh pihak yang berwakaf adalah seperti berikut:
1.
Mengantar surat permohonan untuk berwakaf.
2.
Apabila wakaf diterima, dapat melafazkan wakaf di hadapan
Hakim.
3.
Disampaikan ke Jabatan Tanah.
4.
Perlaksanaan wakaf oleh pihak-pihak berkenaan mengikut jenis
wakaf yang dilafazkan.
Terhadap wakaf yang tidak terdaftar, pengurusannya
diserahkan kepada pihak yang diberikan atau menerima harta wakaf tersebut.
Misalnya sebuah masjid menerima wakaf 100 kitab suci Al-Quran, maka masjid itu
sendiri yang akan mengurus segala hal yang berkaitan dengannya.[19]
3.
Mesir
Di negeri ini wakaf telah berkembang dengan menakjubkan kerena
memang dikelola secara profesional. Pada awalnya, Hakim Mesir di zaman Hisyam
bin Abd Malik yang bernama Taubah bin Namirlah yang pertama kali melakukan
wakaf yang pada waktu itu berupa tanah untuk bendungan. Lalu beberapa puluh
tahun kemudian wakaf ditangani oleh salah satu departemen dalam pemerintahan.
Meski begitu masih juga ada masalah yang muncul dalam pengelolaannya, sehingga
pemerintah Mesir terus melakukan pengkajian untuk mengembangkan pengelolaan
wakaf dengan tetap berlandaskan syari’ah Islam.[20]
Pada masa Pemerintahan Muhammad Ali Pasya tahun 1891 M, perwakafan
di Mesir tidak terurus secara baik sehmgga tidak memberikan kontribusi yang
berarti bagi pembangunan ekonomi Mesir. Wakaf pada masa tersebut menjadi asset
yang terlantar. Hal itu disebabkan konsentrasi pemerintahan Muhammad Ali Pasya
terfokus pada upaya mewujudkan stabilitas politik internal dalam negeri dalam
rangka menghadapi masuknya pasukan barat ke Mesir. Kendatipun adanya usaha meningkatkan
perekonomian Mesir, namun wakaf tetap secara terabaikan. Dia berusaha
mengembalikan tanah kepada petani sebelumnya yang diambil oleh negara.
Ironisnya, petani tetap saja berurusan dengan negara.
Keinginan kuat untuk mengelola wakaf secara baik baru muncul pada
masa pasca pemerintahan Muhammad Ali Pasya. Usaha pertama yang dilakukan oleh
pemerintah Mesir adalah menertibkan tanah wakaf melalui penjagaan dan
pemeliharaan serta diarahkan pada tujuan kemaslahatan umum sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan
perlindungan kepada para mustahiq. Langkah selanjutnya yang dilakukan
pemerintah adalah membentuk diwan al-waqf yang menjadi cikal bakal departemen
wakaf.
Kendatipun pemerintah Mesir telah membentuk satu departemen untuk
mengelola wakaf secara serius, tetapi ternyata persoalan lainnya muncul seperti
tidak adanya rasa keadilan yang ditetapkan oleh para pewakaf (wakif),
pengawasan dan pengelolan yang kurang profesional. Oleh sebab itu, dalam
pelaksanaannya tidak jarang wakif dalam berwakaf tidak memperlihatkan rasa
keadilan dalam masyarakat. Karena pada saat itu belum ada aturan yang mengatur
bagaimana hak dan kewajiban wakif dan dengan pihak yang lain, sehingga terkesan
aturan tersebut ditentukan wakif sendiri, terutama yang berkaitan dengan
orang-orang yang berhak menerima harta wakaf tersebut. Kondisi demikian
memunculkan sikap malas dan menurunkan etos kerja sebahagian mustahiq. Sebagian
dari penerima wakaf hanya menggantungkan ekonominya dari wakaf itu saja,
sehingga mereka malas untuk bekerja dan menambah deretan pengangguran dalam
masyarakat karena di antara mereka tidak lagi punya etos kerja yang baik. Di
samping itu, terdapat pula para nazir yang menyalahgunakan wewenangnya untuk
melakukan praktek riba.
Melihat ketidakteraturan pengelolaan wakaf tersebut, beberapa
kalangan masyarakat yang memiliki perhatian pada persoalan wakaf mendesak
pemerintah untuk segera melakukan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf.
Pada tahun 1926 masyarakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi ide dan wacana yang dikembangkan itu justru
mengundang polemik yang panjang di kalangan masyarakat luas.
Pemerintah akhirnya mensahkan undang-undang tersebut meskipun
proses menuju pengesahan itu membutuhkan waktu yang agak panjang. Pada tahun
1946 peraturan perundang-undangan tentang wakaf menjadi sebuah kenyataan dan
menjadi sebuah putusan politik dengan dikeluarkannya undang-undang No. 48 tahun
1946 yang isinya mencakup terjadinya wakaf dan syarat-syaratnya.[21]
Pengesahan undang-undang tersebut menjadi harapan baru bagi umat
Islam Mesir untuk mengelola asset wakaf. Akan tetapi ternyata setelah
undang-undang tersebut disahkan, persoalan muncul. Persoalan itu terlihat pada
semakin tajamnya perbedaan antara pemeritah dengan ulama, terutama yang
berkaitan dengan terjadinya wakal. Menurut undang-undang yang baru saja
disahkan dijelaskan bahwa wakif boleh menarik kembali harta yang telah
diwakafkan ataupun mengubahnya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menarik wakaf
untuk diri sendiri. Wakaf jenis inilah yang terbanyak beredar di Mesir pada
masa sebelumnya. Misalnya, wakaf yang diberikan untuk kepentingan publik
seperti masjid. Dalam hal ini wakif tidak dibolehkan menarik kembali dan tidak
boleh mengubahnya. Di samping itu undang-undang ini juga memuat tentang
berakhimya wakaf muaqqat (wakaf yang dibatasi waktunya). Menurut undang-undang
ini wakaf muaqqat hanya terbatas pada wakaf ahli, sedangkan wakaf khari tidak
dibatasi waktunya. Dalam undang-undang ini juga dicantumkan tentang pihak-pihak
yang berhak atas harta wakaf, nazir, kekuasaan nazir atas harta wakaf dan
pengembangannya.
Pada tahun 1952 pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang
ini dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 180 tahun 1952 yang berisi tentang
penghapusan peraturan wakaf ahli dengan disertai peraturan pelaksanaannya.
Namun, di dalamnya tidak dibahas bagaimana mekanisme pengawasan dan siapa yang
bertanggung jawab serta bagaimana prosedur membelanjakannya. Inilah kelemahan
pertama yang terdapat dalam undang-undang baru ini. Dengan kata lain,
undang-undang ini ternyata juga belum dapat menjawab persoalan dan subtansi
yang diinginkan oleh masyarakat.[22]
Menyadari hal yang demikian maka pada tahun yang sama pemerintah
kembali mengajukan rancangan undang-undang yang akhirnya disahkan menjadi
sebuah produk hukum No. 247 tentang pengawasan terhadap wakaf khairi dan
penertiban belanja pemeliharaan harta wakaf. Di samping berisi tentang
bagaimana pengawasan, prosedur pembelanjaan, dan pemeliharaan harta wakaf,
undang-undang ini juga mengatur tentang kebolehan wizarat al-awqaf dengan
persetujuan Majelis Tinggi Wakaf, untuk menyalurkan apakah seluruh atau pun
sebagian saja dan harta wakaf jika wakif tidak menentukan penerima wakaf.
Pada tahun 1957 pemerintah mengajukan lagi rancangan undang-undang
wakaf yang baru yang akhirnya disahkan menjadi sebuah Undang-Undang No. 30
tahun 1957. Melihat ketentuan hukum yang ada dalam undang-undang ini, pada
dasamya tidaklah banyak memuat hal-hal yang baru, kecuali sekedar menyempumakan
dan meluruskan undang-undang sebelumnya. Adapun yang terbaru dari undang-undang
ini hanyalah menyangkut tentang pendirian rumah sakit yang berada di kota
Kairo, Kemudian pada tahun yang sama disusul dengan undang-undang (qanun) No.
152 tahun 1957 yang mengatur tentang penggantian tanah pertanian yang
diwakafkan untuk tujuan kebaikan.[23]
Berkaitan dengan pengaturan tentang penggantian tanah pertanian,
pemerintah mengeluarkan undang-undang tersendiri, yaitu undang undang No. 20
tahun 1957 yang memuat tentang aturan lembaga perekonomian. Kemudian
selanjutnya dilengkapi dengan peraturan No. 51 tahun 1958, yang merupakan
penyempurnaan dari undang undang No. 152 tahun 1957. Dengan demikian sebagai
negara yang mayoritas penduduknya muslim secara terus menerus telah melakukan
proses pematangan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan wakaf dengan
senantiasa merujuk kepada syari’at Islam. Salah satu hasil dari proses ini
ialah pada tahun 1971 pemerintah berhasil membentuk suatu badan yang khusus
menangani persoalan wakaf dan pengembangannya yang disesuaikan dengan Qanun No.
80 tahun 1971. Badan ini bertugas melakukan kerjasama dalam pengawasan dan
memeriksa tujuan undang-undang wakaf dan program wizarat al-awqaf. Di samping
itu, badan ini juga diberi wewenang untuk mengusut dan melaksanakan semua
pendistribusian wakaf serta semua kegiatan yang sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan.
Dalam rangka memudahkan pelaksanaan undang-undang ini, maka
pemerintah membentuk struktur kepengurusan wakaf yang terdiri dari ketua badan
atau lembaga dan direktur umum. Adapun harta benda yang dikelola oleh badan
ini: pertama, harta yang dikhususkan oleh pemerintah untuk anggaran umum,
kedua, barang yang menjadi jaminan hutang, ketiga, hibah, wasiat dan sedekah,
keempat, dokumen, uang atau harta yang harus dibelanjakan dan sesuatu yang
sudah menjadi haknya untuk dikelola sesuai dengan Undang-undang No. 70 tahun
1972. Kelima, hasil lain yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan
harta wakaf.
Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir
telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara
faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf
menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua,
untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut
berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan
melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian
pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan
bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf
yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga
perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.
Di samping itu, dalam rangka pengembangan wakaf departemen wakaf
tidak hanya menanamkan sahamnya dalam skala besar tetapi juga pada penanaman
dalam skala kecil. Misalnya, membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta
membantu kaum dhuafa’, menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui
pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik, mendirikan
tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
4.
Turki
Turki memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan wakaf, yang kalau
dirunut sejarahnya dimulai sejak masa Utsmaniyah. Pada tahun 1925, harta
wakafnya telah mencapai ¾ dari luas
lahan produktif di Turki. Pusat administrasi wakaf juga berkembang dengan baik.
Kini untuk memobilisasi sumbersumber wakaf dan membiayai bermacam-macam jenis proyek
joint-venture telah didirikan Waqf Bank & Finance Coorporation.[24]
Pengelolaan wakaf di Turki dikelola oleh Direktorat Jenderal
Wakaf. Tidak hanya Direktorat Jendral Wakaf, namun wakaf juga dikelola oleh
Muttawali. Di samping mengelola wakaf, Direktorat Jenderal Wakaf juga melakukan
supervisi dan kontrol terhadap wakaf yang dikelola oleh Mutawalli maupun wakaf
yang baru. Dalam peraturan perundang-undangan di Turki, lembaga wakaf harus
mempunyai dewan manajemen dan hasil pengembangan wakaf di Turki harus diaudit
dua tahun sekali. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Wakaf mendapat 5% dari
pendapatan bersih wakaf seba¬gai biaya supervisi dan auditing, namun tidak
boleh lebih dari TL 1 juta.[25]
Adapun pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Wakaf antara
lain adalah sebagai berikut:
1)
Pelayanan
Kesehatan
Pelayanan
kesehatan diberikan melalui wakaf-wakaf rumah sakit. Salah satu di antaranya
adalah rumah sakit yang didirikan pada tahun 1843 di Istambul oleh ibu dari
Sultan Abdul Mecit yang kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki
Muslim. Saat ini rumah sakit tersebut masih merupakan salah satu rumah sakit
moderen di Istanbul yang memiliki 1.425 tempat tidur dan kurang lebih 400
dokter, perawat dan staf.
2)
Pelayanan
Pendidikan dan Sosial
Pada saat
ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret. Lembaga ini sudah dikenal sejak
Zaman Turki Ustmani. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama
mahasiswa yang tidak mampu. Tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung
lebih kurang 10.000 mahasiswa.[26]
5.
Pakistan
Pakistan
dengan mata uang Rupee merupakan negara dengan pengelolaan zakat dan wakaf yang
cukup baik. Pengelolaan di Pakistan pada tahun 1950an masih bersifat sukarela,
baru ketika tahun 1979 mulai dibuat undang-undang yang mengatur tentang zakat
dan ushr. Pengelolaan zakat di Pakistan tersentralisasi pada sebuah lembaga
yang bernama Central Zakat Fund (CZF). Perlakuan zakat di Pakistan adalah wajib
bagi seluruh warga negara yang telah mencapai nizab, pengambilan zakat langsung
dipotong dari tabungan atau deposito warga, ada juga yang dilakukan secara
tunai. Penyaluran zakat di negara ini didistribusikan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku dengan skala prioritas yang telah ditentukan.
Pengelolaan
wakaf di Pakistan dibawah naungan Departemen Wakaf yang tersebar di berbagai
propinsi. Karena pengelolaan wakaf di negara ini mengalami proses yang panjang
dengan seringnya berganti undang-undang mengakibatkan pelaksanaannya kurang
efektif. Menurut Adiwarman Karim ada lima undang-undang yang mengatur tentang
wakaf yaitu The Punjab Muslim Awqaf Act.1951, The Qanun-e Awqaf Islami 1945
(sekarang propinsi Bahwalpur), The North West Frontier Province Charitible
Institution Act. 1949, The Musalman Waqf (Sind
Amandement) Act. 1959, The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, 1935. Pada
tahun 1976 undang-undang tersebut diganti dengan
Awqaf (Federal Control) Act. yang berarti pengelolaan dilakukan di tingkat
federal. Kemudian pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke
tingkat propinsi.
Dalam operasionalnya menteri wakaf membentuk direktorat
konservasi dalam rangka menyelamatkan monumen bersejarah. Direktorat Konservasi
Punjab, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan Aga Khan Award dalam bidang
arsitektur. Keberhasilan Awqaf Punjab dalam mendapatkan penghargaan antara lain
didorong oleh keberhasilannya mendirikan; pertama, Akademi Ulama yang
menawarkan program jangka panjang (2 tahun) dan jangka pendek. Selain itu juga
pengelolaan 25 sekolah agama, dan 22 perpustakaan. Kedua, pendirian Tabligh
Cell untuk berdakwah di berbagai media massa. Ketiga, pendirian Rumah Sakit di
Dat Darbar. Keempat, Mesjid Besar Dat Ganj Baks. Kelima, pusat riset data Ganj
Bakhs Shib, Lahore yang diberi nama Markaz Ma’araf e Awlie untuk penelitian
tentang para aulia. Keenam, bantuan keuangan kepada yang tidak mampu dan para
janda ex mujawars. Terlihat
bahwa pengelolaan wakal yang baik akan memberikan hasil yang sangat konstruktif
bagi pembangunan umat, sebagaimana yang secara ringkas telah kita bahas tentang
perwakafan di Pakistan.[27]
6.
Yordania
Pemerintah Yordania menetapkan
pelaksanaan pengelolaan wakaf di negara itu berdasarkan pada Undang-Undang
Wakaf Islam Nomor 25/1947. Undang-Undang yang mengatur tentang pengaturan wakaf
tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang wakaf Nomor 26/1966. Dalam pasal
3, secara rinci disebutkan bahwa tujuan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama
Islam antara lain adalah sebagai berikut:
1) memelihara
masjid dan wakaf serta mengendalikan urusan-urusannya;
2) mengembangkan
masjid untuk menyampaikan risalah Nabi Muhammad SAW dengan mewujudkan
pendidikan Islam;
3) membakar
semangat jihad dan menguatkan jiwa Islam serta meningkatkan kualitas keimanan;
4) menumbuhkan
akhlak Islam dan menguatkannya dalam kehidupan kaum Muslimin;
5) menguatkan
semangat Islam dan menggalakkan pendidikan agama dengan mendirikan
lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal Al-Qur’an;
6) Mensosialisasikan
budaya Islam, menjaga peninggalan Islam, melahirkan kebudayaan baru Islam dan
menumbuhkan kesadaran beragama.
Secara teknis, Kementerian Wakaf
membentuk Majlis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri. Majlis Tinggi Wakaf
menetapkan usulan-usulan yang ada di Kementerian yang berasal dari Direktur
Keuangan, kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapat pengesahan.
Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Wakaf selalu bersandar pada UU Nomor
26/1966. Hal ini mengingat bahwa di dalam UU tersebut secara tegas disebutkan
bahwa yang berwenang mengelola harta wakaf dan mengendalikannya adalah
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam. Selain itu, Kementerian Wakaf juga
harus bersandar pada peraturan-peraturan wakaf yang lain, seperti UU Wakaf
Islam Nomor 25/1947.
Yang menarik adalah bahwa Wazārat al
Auqāf mampu ikut serta dalam meningkatkan peranan perempuan dalam pembangunan.
Kementerian Wakaf mengelola wakaf dengan mengutamakan perlengkapan administrasi
wakaf yang memadai sesuai saran para ahli. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan,
Kementerian Wakaf menggunakan berbagai macam cara. Adapun cara-cara
pengembangan wakaf yang dilakukan Kementerian Wakaf antara lain; (1)
mengembangkan hasil harta wakaf itu sendiri; (2) menyewakan tanah-tanah wakaf
dalam waktu yang lama; (3) kementerian Wakaf meminjam uang kepada pemerintah
untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,
Aqabah dan lain-lain; (4) menanami tanaman-tanaman di tanah pertanian.
Dalam
UU tersebut disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan
Urusan Perkembangan Wakaf dari Tradisi Menuju Regulasi Agama Islam adalah wakaf
masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, tempat pendidikan,
lembaga lembaga Syari’ah, kuburan-kuburan Islam, urusan-urusan haji, dan
urusan-urusan fatwa.[28]
Pengelolaan
zakat dan wakaf yang sangat produktif di negara Yordania dapat kita lihat dari
pembangunan diberbagai sektor yang mendukung kepentingan masyarakat umum
terutama yang berada di bawah garis kemiskinan. Hasil dari pemanfaatan wakaf di
Yordania diantaranya
a. Memperbaiki
perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang
arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas
kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang
berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah
penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek
pertanian Kementerian Perwakafan.
b. Membangun
perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah
tersebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun,
buah badam dan kurma.
c. Mengembangkan
tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini
terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam.
d. Membangun
sebuah tempat suci di daerah Selatan. Areal tersebut luasnya 122 dunum,
terdapat 350 pohon zaitun dan tanah pertanian ini akan dikembangkan
terus-menerus dengan dana wakaf. Di samping daerah-daerah Tepi Timur, proyek
wakaf bidang pertanian juga dilakukan di wilayah Tepi Barat antara lain
pertanian pohon zaitun di al-Khalil (Hebron) yang memiliki tanah wakaf berupa
tanah pertanian yang cukup luas.
Selain
itu, pemanfaatan wakaf banyak digunakan untuk pengembangan dan pembangunan
sarana pendidikan dan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Wizaqul Auqaf
Kerajaan Yordania seperti:
a. Membuka beberapa lembaga pendidikan
tinggi antara lain: Fakultas Da’wah, Ushuluddin dan Syari’ah.
b. Mendirikan beberapa lembaga
pen¬didikan di Aman dan Yerusalem serta Qalqiiliyyah, Khalil, Nablus dan
Junain.
c. Mendirikan 53 tempat belajar
al-Qur’an dan al-Hadis.
d. Mengalokasikan dana wakaf pada madrasah, rumah-rumah yatim
Islam yang mengajarkan keterampilan.
e. Mendirikan percetakan mushaf al-Qur’an dan percetakan di
Amman yang mencetak barang-barang cetakan yang diperdagangkan.
f. Mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan di mesjid-mesjid
dan kota-kota kerajaan.
g. Setiap tahun Kementerian memberikan
beasiswa untuk belajar di Universitas Yordania.
h. Mendirikan lima kantor (semacam
Islamic Centre) di kota-kota kerajaan.
i.
Memberikan bantuan kepada rumah sakit, membantu fakir miskin
dan orang-orang yang membutuhkan.
j.
Menerbitkan majalah Islam di Amman, serta mener-bitkan
buku-buku agama.[29]
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
1.
Perkembangan dan
pengelolaan zakat dan wakaf di negara-negara Muslim (Malaysia, Mesir, Turki,
Pakistan, Yordania, Brunei Darussalam).
a. Malaysia
Di Malaysia terdapat pajak
dan zakat, namun di malaysia telah dijalankan
zakat sebagai pengurang pajak, yang mana kebijakan ini sangat efisien,
di mana adanya pengurangan pajak oleh zakat tersebut, dan ini sudah lama
diterapkan oleh Malaysia. Dimana dengan sistem ini, malah justru meningkatkan
perolehan pajak dan zakat. Di dalam UU zakat di Malaysia tercantum bagi wajib
zakat yang tak membayarkan zakatnya, adapun sanksi itu berupa hukum perdata dan
hukum pidana.
Pendistribusian zakat di
Wilayah Persekutuan sebagai contoh, melalui program-program bantuan langsung
untuk Fakir dan Miskin semisal bantuan makanan, bantuan keuangan, bantuan
medis, sekolah, seragam sekolah, kontrak rumah, bencana alam, pernikahan dan
usaha. Bantuan tidak langsung dapat berbentuk pemberian manfaat tidak langsung,
seperti Institut Kemahiran.
Di samping itu, wakaf juga
memegang peranan penting dalam pembangunan rumah-rumah anak yatim serta
pembiayaan yang diperlukan untuk pendidikan mereka. Dengan demikian perwakafan
di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid semata-mata.
Dengan demikian perwakafan di
Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid semata-mata.
Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah peranan YADIM yang
bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksanaan wakaf menurut
Islam.
Praktek pelaksanaan ibadah
wakaf di Malaysia mulai subur dan berkembang dengan pembangunan pondok-pondok
pengajian agama secara tradisional yang mempengaruhi masyarakat setempat untuk
mewakafkan harta mereka.
b. Brunei
Darussalam
Pentadbiran dan
Pengurusan zakat di Negara Brunei Darussalam adalah di bawah kuasa Majlis Ugama
Islam Brunei (MUIB). Pentadbiran dan pengurusan zakat fitrah di Negara
Brunei Darussalam mulai berjalan dengan teratur dan sempurna sejak
Undang-Undang Zakat Fitrah disahkan pada tanggal 11 Syawal 1389H bertepatan
dengan 1 Januari 1969M. Di mana dengan ini, Majlis Ugama Islam berkuasa
memungut semua zakat fitrah serta membagi-bagikannya kepada yang berhak di
seluruh Negara Brunei Darussalam.
Di Negara Brunei Darussalam telah ditetapkan bahwa
hanya 6 golongan saja yang berhak menerima zakat yaitu:
fakir,
miskin, amil, ibnu sabil, Al-Gharimin, dan
muallaf.
Negara Brunei Darussalam menyerahkan
segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam yaitu berdasarkan
peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei
Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77
dalam bab 98 dan 100.
c. Mesir
Pemerintah Mesir memiliki
undang-undang yang berkaitan dengan zakat. Undang-undang No 48 tahun 1977 yang menyatakan
bahwa bank diwajibkan untuk memotongi zakat pada modal dan keuntungan pemegang
saham dan menetapkan dana otonom untuk zakat dalam bank.
Di negeri ini wakaf telah berkembang dengan menakjubkan kerena
memang dikelola secara professional. Dalam rangka memudahkan pelaksanaan undang-undang ini, maka pemerintah
membentuk struktur kepengurusan wakaf yang terdiri dari ketua badan atau
lembaga dan direktur umum. Adapun harta benda yang dikelola oleh badan ini:
pertama, harta yang dikhususkan oleh pemerintah untuk anggaran umum, kedua,
barang yang menjadi jaminan hutang, ketiga, hibah, wasiat dan sedekah, keempat,
dokumen, uang atau harta yang harus dibelanjakan dan sesuatu yang sudah menjadi
haknya untuk dikelola sesuai dengan Undang-undang No. 70 tahun 1972. Kelima,
hasil lain yang berguna untuk meningkatkan dan mengembangkan harta wakaf.
Sebagai
negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil
mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara faktor-faktor
yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf menyimpan
hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua, untuk
pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut
berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan
melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian
pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan
bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf
yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga
perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.
d. Turki
Bank
Indonesia (BI) meluncurkan dokumen Zakat Core Principal pada World Humanitarian
Summit of United Nations di Istanbul, Turki pada 23 Mei 2016. Dokumen ini
memuat prinsip-prinsip pengelolaan zakat. Prinsip-prinsip utama
pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan
manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi
peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia.
Zakat
juga diharapkan bisa mendorong pengelolaan yang lebih governance,
akomodatif, dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan
sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor
riil dan pembangunan modal manusia.
Pengelolaan wakaf di Turki dikelola oleh Direktorat Jenderal
Wakaf. Tidak hanya Direktorat Jendral Wakaf, namun wakaf juga dikelola oleh
Muttawali. Adapun
pelayanan yang diberikan Direktorat Jenderal Wakaf antara lain adalah sebagai
berikut: pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan dan sosial.
e.
Pakistan
Pengelolaan
zakat di Pakistan bersifat sentralistik yang disebut dengan Central Zakat Fund
(CZF). Zakat diwajibkan kepada setiap warga
negara Pakistan yang hartanya telah mencapai nisab. Zakat langsung dipotong
dari harta muzakki pada item-item tertentu seperti: pemotongan langsung dari
account tabungan dan deposito, sertifikat deposito, sertifikat investasi,
obligasi pemerintah, saham perusahaan dan polis asuransi. Sedangkan harta lainnya
diserahkan kepada muzakki untuk menunaikannya, seperti zakat uang cash, zakat
emas dan perak, zakat perdagangan, zakat industri, dan sebagainya.
Penyaluran
zakat di Pakistan didistribusikan ke delapan asnaf dengan memperhatikan skala
prioritas sebagaimana tertuang dalam naskah Undang-undang: “prioritas utama
diberikan kepada fakir miskin terutama para janda, orang cacat baik dengan cara
langsung atau tidak langsung seperti melalui pendidikan resmi sekolah,
pendidikan keterampilan, rumah sakit, klinik, dan lainnya.
Pengelolaan
wakaf di Pakistan dibawah naungan Departemen Wakaf yang tersebar di berbagai
propinsi. Karena pengelolaan wakaf di negara ini mengalami proses yang panjang
dengan seringnya berganti undang-undang mengakibatkan pelaksanaannya kurang efektif.
f.
Yordania
Di yordania terdapat sistem dimana pembayaran zakat
memungkinkan untuk di kurangi jumlah yang dibayarkan zakat dari penghasilan
kena pajak. Shunduq Zakat Yordania dalam operasionalnya mendayagunakan kelompok
kerja yang tersebar di seluruh Yordania yang disebut dengan Lajnah Zakat
(Komisi Zakat).
Pemerintah Yordania menetapkan pelaksanaan pengelolaan wakaf
di negara itu berdasarkan pada Undang-Undang Wakaf Islam Nomor 25/1947. Undang-Undang
yang mengatur tentang pengaturan wakaf tersebut kemudian diperkuat oleh Undang-Undang
wakaf Nomor 26/1966.
Pengelolaan
zakat dan wakaf yang sangat produktif di negara Yordania dapat kita lihat dari
pembangunan diberbagai sektor yang mendukung kepentingan masyarakat umum
terutama yang berada di bawah garis kemiskinan.
2. Dampak yang ditimbulkan dari pengelolaan zakat dan wakaf di
negara Muslim (Malaysia, Mesir, Turki, Pakistan, Yordania).
Seperti yang diketahui, bahwa pengaruh ziswaf sangat
signifikan dalam menyelesaikan masalah ekonomi dan sosial, terutama dalam
mengentaskan kemiskinan. Dengan adanya pengentasan kemiskinan melalui program
ziswaf maka Negara tersebut telah berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Tetapi tidak berarti bahwa maksud dan tujuan ziswaf tidak terbatas pada
pengentasan kemiskinan, melainkan memperluas kepemilikan dengan memperbanyak
volume kepemilikan dan juga mengubah orang-orang miskin menjadi orang yang
berkecukupan.
Melihat peranannya dalam dimensi ekonomi maupun sosial dalam
mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan
yang lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan
situasi yang tentram, dan aman. Selain itu, dengan adanya wakaf, banyak
didirikannya masjid-masjid, sekolahan, panti asuhan, dan segala sesuatu yang
berhubungan dengan akses kesejahteraan masyarakatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Faisal. 2011. Sejarah Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim dan Indonesia (Pendekatan
Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce Dan Defisit Kebenaran Lieven Boeve). Volume XI, Nomor 2.
Nadhari ,Abdullah
Khatib. 2013. Pengelolaan Zakat di Dunia
Muslim. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam,
Vol. 3, No. 2.
Suwaidi , Ahmad, 2011. Wakaf
dan Penerapannya di Negara Muslim . Economic: Jurnal Ekonomi dan
Hukum Islam, Vol. 1, No. 2.
Hadi, Solikhul, 2015. Perkembangan Wakaf dari Tradisi Menuju
Regulasi. Jurnal
Ziswaf, Vol. 2,
No. 1.
Sakti
, Ali, 2007, Analisis Teoritis Ekonomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi
Modern, Jakarta : Paradigma & AQSA Publishing,
Febrianti. 2011.
Praktek Pengelolaan Zakat di Negara Muslim.
Kearsipan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta.
Azizy , Ahmad Qodri
Abdillah, 2004, Membangun Fondasi
Ekonomi Umat Meneropong Prospek Berkembangnya Ekonomi Islam, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar.
http://tulisananie.blogspot.co.id/2016/02/ziswaf-zakat-sedekah-wakaf-dan-infak.html
http://www.muib.gon.gn/
Majelis Ugama Islam Brunei-Pentadbiran Zakat.
http://www.muib.gon.gn/
Majelis Ugama Islam Brunei-Cara Pungutan Zakat.
http://myworldvallata.blogspot.co.id/2015/11/makalah-ziswaf-di-beberapa-negara-muslim.html.
http://hajiumrahnews.com/2016/05/30/bi-luncurkan-standar-internasional-pengelolaan-zakat-di-turki/
[1]Ali Sakti, Analisis
Teoritis Ekonomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern,
Jakarta
: Paradigma & AQSA Publishing, 2007, hlm.192
[2]Ibid
[3]Ahmad Qodri
Abdillah Azizy, Membangun Fondasi Ekonomi Umat Meneropong
Prospek
Berkembangnya Ekonomi Islam, Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 2004, hlm.123
[4]http://tulisananie.blogspot.co.id/2016/02/ziswaf-zakat-sedekah-wakaf-dan-infak.html
. Diaksespada tanggal 20 Oktober 2016, pukul 14:26
[5] Faisal. Sejarah Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim dan
Indonesia (Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce Dan Defisit
Kebenaran Lieven Boeve). Volume XI, Nomor 2, 2011. hal.
255
[6] Abdullah
Khatib Nadhari. Pengelolaan Zakat di
Dunia Muslim. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 3, No. 2, 2013.
hal 61
[7]Faisal.
Sejarah Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim
dan Indonesia (Pendekatan Teori Investigasi-Sejarah Charles Peirce dan Defisit
Kebenaran Lieven Boeve). Volume XI, Nomor 2,2011. hal. 256
[8] http://www.muib.gon.gn/
Majelis Ugama Islam Brunei-Pentadbiran
Zakat. Diakses pada 20 oktober 2016, pukul 12.46 wib.
[9] http://www.muib.gon.gn/
Majelis Ugama Islam Brunei-Cara
Pungutan Zakat. Diakses pada 20 oktober 2016, pukul 13.07 wib.
[10]
Febrianti. Praktek Pengelolaan Zakat di Negara Muslim. Kearsipan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2011. Hlm. 66.
[11] http://myworldvallata.blogspot.co.id/2015/11/makalah-ziswaf-di-beberapa-negara-muslim.html.
Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016, pukul 08.22 wib
[12] http://hajiumrahnews.com/2016/05/30/bi-luncurkan-standar-internasional-pengelolaan-zakat-di-turki/.
Diakses pada 20 oktober 2016, pukul 14:19 wib.
[13]
Abdullah Khatib Nadhari. Pengelolaan
Zakat di Dunia Muslim. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum
Islam, Vol. 3, No. 2, 2013. Hlm.65.
[15]Ahmad Suwaidi, Wakaf dan Penerapannya di Negara Muslim. Economic:
Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2. 2011. Hlm.14.
[16]http://
syariah/PENGELOLAAN-ZAKAT-DAN-WAKAF-DI-NEGARA-NEGARA-MUSLIM.htm. Diakses
pada tanggal 18 Oktober 2016, pukul 10:37 wib.
[17]http://
syariah/PENGELOLAAN-ZAKAT-DAN-WAKAF-NEGARA-NEGARA-MUSLIM.htm. Diakses pada
tanggal 18 Oktober 2016, pukul 10:40 wib
[18] http://www.muib.gon.gn/ Majelis Ugama
Islam Brunei. Diakses pada 19 oktober 2016, pukul 22.14 wib.
[19] http://candraboyseroza.blogspot.com/2009/02/wakaf-di-berbagai-negara-muslim-dan.html.
diakses pada 19 oktober 2016, pukul 22.22 wib.
[20]http:///
ZAKAT DAN WAKAF/WAKAF - NEGARA-NEGARA-ISLAM.htm. Diakses pada tanggal 18
Oktober, Pukul 13:10 wib.
[21]http://ekonomiislamfaiuir.blogspot.com/2013/06/perkembangan-pengelolaan-harta-wakaf-di.html Diakses pada tanggal 18 Oktober 2016, pukul 13:13 wib.
[22]
Ibid. pukul 13.30 wib.
[23]
Ibid. pukul 14.02 wib.
[24]
Solikhul Hadi. Perkembangan Wakaf dari
Tradisi Menuju Regulasi. Jurnal Ziswaf,
Vol. 2, No. 1, 2015. hal. 35
[25]http:///
syariah/PENGELOLAAN-ZAKAT-DAN-WAKAF-DI-NEGARA-NEGARA-MUSLIM.htm. Diakses
pada tanggal 18 Oktober 2016, pukul 10:33 wib.
[26]http:///syariah/PENGELOLAAN-ZAKAT-DAN-WAKAF-DI-NEGARA-NEGARA-MUSLIM.htm.
Diakses pada tanggal 18 Oktober, pukul 10:35 wib.
[27] http://candraboyseroza.blogspot.co.id/2009/02/wakaf-di-berbagai-negara-muslim-dan.html .
diakses pada 19 oktober 2016, pukul 22.45 wib.
[28] Solikhul Hadi, Perkembangan Wakaf
dari Tradisi Menuju Regulasi. ZISWAF, Vol. 2, No. 1, Juni. 2015. Hlm.32.
[29] http://wakafproduktif.org/wakaf-produktif-di-yordania/ diakses pada tanggal 18 oktober
2016, pukul 21.58 wib.
Yang Turki itu kok nggak nyambung yaa? ^o^)"
BalasHapus