BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank sebagai suatu lembaga keuangan memiliki fungsi
menghimpun dana. Dana yang terhimpun kemudian disalurkan kembali kepada
masyarakat. Kegiatan bank menghimpun dana disebut funding (penghimpun
dana). Sementara itu, kegiatan menyalurkan dana disebut lending
(penyaluran dana). Dalam menjalankan kedua aktivitas tersebut, bank harus
menjalankan dengan penuh amanah karena menyangkut kepercayaan masyarakat yang
mempercayakan dananya kepada bank.
Menurut
pasal 1 undang-undang No. 4 Tahun 2003 tentang Perbankan, Bank adalah Bank umum
dan Bank Perkreditan Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatan tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan
menurut pasal 1 undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang
No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank didefinisikan sebagai badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dengan
demikian jelas dinyatakan dalam kedua pasal di atas bahwa bank adalah lembaga
keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya baik secara syariah maupun
konvensional dalam fungsinya sebagai intermediasi antara masyarakat yang
memiliki dana lebih (deposan) dengan masyarakat yang membutuhkan dana
(kreditur).
Dalam
fungsinya sebagai intermediasi antara deposan dengan kreditur, maka bank harus
melakukan kegiatan penghimpunan dana dari pihak deposan yang nantinya akan disalurkan
kepada kreditur. Dalam makalah ini nantinya akan dibahas mengenai sumber-sumber dana bank syariah.
Demikian materi yang akan kami sampaikan dalam makalah ini, semoga dapat
bermanfaat.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah dipaparkan diatas,
pembahasan penulis merucut pada permasalahan sebagai berikut:
1. Apa saja sumber-sumber dana bank syariah dan bagaimana
klasifikasinya?
2. Apa saja sumber-sumber dana bank konvensional?
3. Bagaimana perbedaan sumber dana bank syariah dan bank
konvensional?
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menganalisis
apa saja sumber-sumber dana bank syariah dan bank konvensional serta apa
perbedaan sumber dana di keduanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber Dana Bank Konvensional
Dana bank yang digunanakan sebagai alat untuk
melakukan aktivitas usaha dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu sumber dana
sendiri, pinjaman, dan pihak ketiga.
1. Dana sendiri
Dana sendiri disebut juga dengan dana modal atau
dana pihak 1, merupakan dana yang dihimpun dari pihak para pemegang saham bank
atau pemilik bank. Dana yang dihimpun dari pemilik tersebut dapat digolongkan
menjadi :[1]
a.
Modal disetor
Modal
disetor merupakan dana awal yang disetorkan oleh pemilik pada saat awal bank
didirikan. Setiap bank yang akan didirikan harus memiliki sejumlah modal
tertentu sebagai modal pendirian. Modal tersebut pada umumnya digunaan untuk
pengadaan aktiva tetap, seperti pembelian gedung kantor, investaris kantor,
computer, dan kendaraan. Disamping itu, sebagian dari modal disetor tersebut
digunakan untuk biaya pendirian dan promosi untuk menarik peminat masyarakat
kepada bank yang akan didirikan.[2]
b.
Cadangan
Cadangan sangat
diperlukan oleh bank terutama untuk antisipasi apabila terdapat kerugian dimasa
yang akan datang. Menurut Kuncoro dan Suharjono “Cadangan yaitu bagian dari laba yang disisihkan dalam bentuk cadangan
modal dan lainnya yang akan digunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian
hari.”[3]
c.
Sisa Laba
Sisa laba merupakan
akumulasi dari keuntungan yang diperoleh bank setiap tahun. Sisa laba merupakan
laba yang menjadi milik pemegang saham, akan tetapi dalam rangka meningkatkan
modal bank, maka dalam rapat umum pemegang saham, diputuskan laba tersebut
tidak dibagi, akan tetapi digunakan untuk menambah modal bank.[4]
Sisa
Laba terdiri dari :[5]
a.
Laba/rugi
Tahun-tahun Lalu.
Merupakan akumulasi laba/rugi
tahun-tahun lalu.
b.
Laba/Rugi Tahun
Berjalan.
Merupakan laba/rugi yang diperoleh
pada tahun berjalan.
Besarnya modal bank dapat menimbulkan
dampak positif terhadap keberadaannya, karena bank dengan modal besar akan
lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat didalam negeri maupun masyarakat
luar negeri. Masyarakat akan lebih aman menyimpan dananya disebuah bank yang
memiliki modal besar.
2. Dana Pinjaman
a.
Pinjaman Dari
Bank Lain didalam Negeri
Pinjaman yang berasal
dari bank lain ini biasa dikenal dengan pinjaman antarbank (Interbank Call Money). Pinjaman tersebut diperlukan apabia
terdapat kebutuhan dana mendesak yang diperlukan oleh bank dalam rangka menutup
kekurangan likuiditas yang diwajibkan oleh Bank Indonesia. Misalnya, bank
sedang kalah kliring, kemudian kalah kliring tersebut dapat menimbulkan saldo
giro bank di Bank Inddonesia negative.[6]
Dalam rangka tetap
menjaga kepercayaan nasabah, maka bank harus mendapat dana untuk menutup saldo
giro pada Bank Indonesia yang negative tersebut. Bank perlu melakukan pinjaman
kepada bank lain melalui Interbank Call
Money. Interbank Call Money adalah
pinjaman antarbank dalam jangka pendek.[7]
Dalam praktik
perbankan, Interbank Call Money kadang-kadang
jangka waktunya hanya dalam satu hari. Pinjaman antarbank yang jangka waktunya
hanya dalam satu hari disebut dengan Overnight
Call Money. Instrumen yang digunakan sebagai alat dalam pinjaman antarbank
tersebut antara lain promes, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan sertifikat
deposito.
b.
Pinjaman Dari
Bank atau Lembaga Keuangan di Luar Negeri
Pinjaman
berasal dari luar negeri harus melalui Bank Indonesia. Bank Indonesia bertindak
sebagai pengawas pinjaman luar negeri tersebut. Jangka waktu pinjaman yang
diberikan adalah jangka menengah dan jangka panjang. Pinjaman tersebut sangat
dibutuhkan oleh bank karena sifat pengembaliannya yang relative lama, sehingga
bisa dikatakan dana permanen.[8]
Dengan
memperoleh pinjaman jangka panjang, maka bank akan lebih mudah mengalokasikan
dana tersebut karena tingkat pengembaliannya lebih lama. Pada umumnya, pinjaman
tersebut diberikan kepada bank milik pemerintah, tetapi tidak semua bank dapat
memperoleh pinjaman ini.
c.
Pinjaman Dari
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pinjaman
dari LKBB ini tidak merupakan pinjaman atau kredit, dalam arti bank tidak
memperoleh dana tunai dari pihak kreditor. Pinjaman ini biasanya merupakan
penjualan surat berharga kepada pihak lembaga keuangan bukan bank yang belum
jatuh tempo. Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank antara lain; deposit on call, dan sertifikat
deposito.
d.
Obligasi
Obligasi
merupakan surat utang jangka panjang. Dengan menerbitkan obligasi dan
menjualnya, maka bank memperoleh dana dari pembelinya. Pembeli obligasi bisa
bank, bukan bank, maupun perorangan.
3. Dana
Pihak Ketiga
Dana
pihak ketiga biasanya lebih dikenal dengan dana masyarakat, merupakan dana yang
menghimpun oleh bank yang berasal dari masyarakat dalam arti luas, meliputi
masyarakat individu, maupun badan usaha. Bank menawarkan produk simpanan kepada
masyarakat dalam menghimpun dananya.
Sumber
dana yang berasal dari pihak ketiga ini antara lain :[9]
·
Simpanan giro
(demend deposit)
·
Tabungan
(saving)
·
Deposito (time
deposit)
a. Simpanan giro
Simpanan
giro merupakan simpanan yang diperoleh dari masyarakat atau pihak ketiga yang
bersifat penarikannya adalah dapat ditarik setiap saat dengan menggunakan cek
dan bilyet giro atau sarana perintah bayar lainnya atau pemindah bukuan.
Simpanan giro ini dapat ditawarkan kepada seluruh masyarakat baik perorangan
maupun badan usaha. Simpanan giro sangat bermanfaat bagi masyarakat yang
melakukan aktivitas usaha, karena pemegang rekening giro akan banyak mendapat
kemudahan dalam melakukan transaksi usaha.[10]
Masyarakat
sangat membutuhkan produk giro karena giro adalah uang giral yang dapat
digunakan sebagai alat pembayaran, dengan menggunakan sarana penarikan berupa
cek dan sarana pemindah bukuan berupa bilyet giro. Pertimbangan utama nasabah
memiliki rekening giro ialah karena kemudahan yang ingin di peroleh oleh
nasabah. Memiliki rekening giro sama dengan memiliki uang tunai, karena sifat
rekening giro yang dapat ditarik setiap saat.
Dalam
memberikan pelayanan kepada nasabah pemegang rekening giro, biasanya bank juga memberikan
fasilitas lainnya, seperti pinjaman overdraft
(cerukan), yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk menanggulangi
apabila terjadi penarikan dana giro dengan menggunakan cek atau bilyet giro
yang melebihi saldonnya. Pinjaman overdraft
diberikan kepada nasabah tertentu yang loyal kepada bank.[11]
b.
Tabungan
Tabungan
merupakan jenis simpanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu sesuai perjanjian antara bank dan pihak
nasabah. Dalam perkembangannya, penarikan
tabungan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan
berua slip penarikan, ATM, surat kuasa, dan syarat lainnya yang disamakan
dengan itu.
Undang-undang
No. 10 1998 mendefinisikan, bahwa tabungan hanya dapat ditarik sesuai dengan
syarat tertentu yang diperjanjikan antara bank dan nasabah. Bank masih
mensyaratkan adanya saldo minimal yang harus dipelihara oleh setiap nasabah.
Besarnya saldo minimal tersebut tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Saldo minimal tersebut digunakan sebagai cadangan apabila nasabah akan nutup
rekening tabungannya.[12]
Dalam
perkembangannya terdapat beberapa bank yang menyediakan fasilitas ATM bersama,
sehingga nasabah dapat menarik tabungannya melalui bank bank lain, sepanjang
bank tersebut memiliki kerja sama. Bank tertentu melayani penarikan melalui teller untuk jumlah penarikan lebih dari
2.500.000. penarikan sejumlah sampai dengan 2.500.000 hanya dilakukan melalui
ATM.
c.
Deposito
Deposito
merupakan jenis simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan
jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dengan nasabah.
Menurut
Mudrajat kuncoro dan Suharjono, Deposito adalah simpanan berjangka yang
dikeluarkan oleh bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan sebelumnya.[13]
Deposito
di bedakan menjadi tiga jenis yaitu :[14]
·
Deposito
berjangka (time deposit)
·
Sertifikat
deposito (certifikate of deposit)
·
Deposit on call
1. Deposito
berjangka
Deposito
berjangka merupakan simpanan berjangka yang dapat dicairkan sesuai dengan
jangka waktu yang disepakati. Pemegang deposito berjangka akan mendapat bilyet
deposito sebagai bukti hak milik. Deposito berjangka tidak dapat di perjual
belikan. Pembayaran bunga dilakukan setiap tanggal valuta, tanggal dimana
deposito tersebut dibuka.
2. Sertifikat
deposito
Sertifikat
deposito merupakan simpanan berjangka yang diterbitkan dengan mnggunakan
sertifikat sebagai bukti pemilik oleh pemegang haknya. Sertifikat deposito
dapat dicairkan oleh siapapun yang membawa dan menunjukan kepada bank yang
menerbitkan, dan dapat diperjual belikan. Pembayaran bunga dapat dilakukan pada
saat pembelian (bunga dibayar dimuka).
3. Deposito On Call
Deposito
on call adalah jenis simpanan yang berjangka penarikannya perlu memberitahukan
dahulu kepada bank penerbit deposit on call. Dasar pencairannya sama dengan
deposito berjangka yaitu dengan mengembalikan bilyet deposit on call nya. Dan
bunga di bayar pada saat pencairan.
B. Sumber-sumber Modal Bank Konvensional
George H Hempel membagi modal bank dalam tiga
bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa.
Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan
menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal
maupun internal.[15]
Pinjaman Subordinasi terdiri dari semua bentuk
kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam
jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital
Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat hutang
dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank.
Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual
kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang
lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui investment
bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun).[16]
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat
adalah didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal
bank . Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap
kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas (equity
capital). Modal ekuitas merupakan penyangga untuk menyerap kerugian dan
kecukupan penyangga itu adalah kritikal bagi solvabilitas bank. Oleh karena itu
bila kerugian bank melebihi net worth maka likuidasi harus terjadi. Bila modal
itu disediakan untuk memberikan proteksi terhadap kepentingan para deposan,
maka pinjaman subordinasi dan debentures juga berfungsi seperti equity capital.
Bila kerugian melebihi modal ekuitas maka bank harus dilikuidasi, tetapi dana
yang dipasok oleh pemberi modal pinjaman dan pemilik debentures harus menjadi
penyangga untuk melindungi kepentingan para deposan. Jadi modal pinjaman tidak
secara langsung melindungi kegagalan atau kerugian bank.[17]
C. Sumber-sumber Dana Bank Syariah
Pertumbuhan pada perbankan sangat dipengaruhi oleh
perkembangan kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil
maupun besar, dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan,
maka dana merupakan masalah bank yang paling utama. Tanpa dana yang cukup, bank
tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain, bank menjadi tidak berfungsi
sama sekali.[18]
Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki Bank ataupun
aktiva lancar yang dikuasai bank dan setiap waktu dapat diuangkan.[19]
Uang tunai yang dimiliki bank dan dikuasinya tidak hanya berasal dari para
pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana
orang lain atau pihak lain yang sewaktu-waktu atau pada suatu saat tertentu
akan ditarik kembali, baik sekaligus ataupun secara berangsur-angsur.
Berdasarkan data empiris selama ini, dana yang berasal dari para pemilik bank
itu sendiri, ditambah cadangan modal yang berasal dari akumulasi keuntungan
yang ditanam kembali pada bank, hanya sebesar 7 sampai 8% dari total aktiva
bank. Bahkan di Indonesia rata-rata jumlah cadangan modal yang dimiliki oleh
bank-bank belum pernah melebihi 4% dari total aktiva. Ini berarti bahwa
sebagian besar modal kerja bank berasal dari masyarakat lembaga keuangan lain
dan pinjaman likuiditas dari bank sentral.[20]
Dalam pandangan syariah, uang bukanlah merupakan suatu
komoditas melainkan hanya sebagai alat untuk mencapai pertambahan nilai
ekonomis (economic added value). Hal ini bertentangan dengan perbankan
berbasis bunga di mana “uang mengembangbiakkan uang”, tidak peduli uang itu
digunakan untuk kegiatan produktif atau tidak. Untuk menghasilkan keuntungan,
uang harus dikaitkan dengan kegiatan ekonomi dasar (primary economic
activities), baik secara langsung melalui transaksi perdangan, industri
manufaktur, sewa menyewa dan lain-lain, atau secara tidak langsung melalui
penyertaan modal guna melakukan salah satu atau seluruh kegiatan usaha
tersebut.[21]
Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik
dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:[22]
a) Titipan (wadiah),
simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya tetapi tanpa memperoleh
imbalan atau keuntungan.
b) Partisipasi modal
berbagi hasil dan berbagi risiko (non guaranteed account) untuk
investasi umum (general investment account/mudharabah mutlaqah) di mana
bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang
didanai dengan modal tersebut.
c) Investasi khusus (special
investment account/mudharabah muqayyadah) di mana bank bertindak sebagai
manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi, bank tidakikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil risiko atas investasi itu.
Dengan demikian, sumber dana bank syariah terdiri dari:
a) Modal inti (core
capital)
Modal inti adalah dana modal sendiri
yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada
umumnya dana modal inti terdiri dari:[23]
1. Modal yang disetor
oleh para pemegang saham; sumber utama dari modal perusahaan adalah saham.
Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank
melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan
oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
2. Cadangan, yaitu
sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya
risiko kerugian di kemudian hari.
3. Laba ditahan, yaitu
sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh
para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan
untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk
menambah dan modal lebih lanjut.
b) Kuasi ekuitas (mudharabah
account)
Bank menghimpun
dana berbagi hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahib al maal) dengan pengusaha (mudharib)
untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara
keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.
Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak
memperoleh imbalan atas usaha yang dilakukan.
Berdasarkan
prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa
bagi para investor berupa:[24]
1. Rekening investasi
umum, dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan
investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah
mutlaqah. Dalam hal terjadi kerugian, nasabah menanggung kerugian tersebut
dan bank kehilangan keuntungan.
2. Rekening investasi
khusu, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi
(pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk
menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu
yang mereka setujui atau mereka kehendaki. Rekening ini dioperasikan
berdasarkan prinsip mudharabh muqayyadah. Bentuk investasi dan nisbah
pembagian keuntungannya biasanya dinegosiasikan secara kasus per kasus.
3. Rekening Tabungan Mudharabah,
prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan.
Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang, dalam
jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu,
tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana
tabungan wadiah.
c) Titipan (wadiah)
atau simpanan tanpa imbalan (non remunerated deposit).
Dana
titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa
giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi orang menitipkan dana pada bank
adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik
kembali dananya sewaktu-waktu.[25]
Titipan
wadiah ini dikembangkan dalam bentuk rekning giro wadiah dan rekening tabungan wadiah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam pandangan syariah, modal
pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman
harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash Shalih, qard
dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan
transaksi komersial . Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas
pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai
dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Penerima pinjaman wajib
menjamin pengembalian pinjaman tersebut pada saat jatuh tempo. Oleh karena itu
qard mempunyai derajat preferensi yang tinggi, setara dengan kewajiban atau
hutang lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, maka tidak beralasan bagi
qard untuk ikut menanggung resiko atau memberikan proteksi terhadap kegagalan
atau kerugian bank ataupun memberikan proteksi terhadap kepentingan deposan.
Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk
diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.
Sebagaimana diuraikan pada tulisan sebelumnya, sumber utama modal bank
syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah
modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor
oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas
adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah).
Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau
kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan
(wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal
sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail. 2010. Manajemen
Perbankan (Dari Teori Menuju ). Jakarta: Kencana.
Muhammad. 2004. Manajemen
Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Sinungan,
Mucdrasah. 1999. Manajemen Dana Bank. Jakarta: Bumi Aksara.
https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/manajemen-permodalan-bank-syariah-1/ diunduh tanggal 1 oktober 2016
[1]
Ismail, Manajemen Perbankan,(Jakarta:
Kencana, 2010), hlm. 40.
[2]
Ibid.
[5]
Ibid.
[6]
Ibid.
[10]
Ibid.
[11]
Ibid.
[14]
Ibid.
[15]
https://shariahlife.wordpress.com/2007/01/16/manajemen-permodalan-bank-syariah-1/ diunduh tanggal 1 oktober 2016 pukul
13.00 WIB.
[18]
Muhammad, Manajemen Dana Bank
Syariah (Jakarta: Rajawali Press, 2004), hlm. 114.
[19]
Mucdrasah Sinungan, Manajemen
Dana Bank (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm. 84.
[20]
Muhammad, Op.Cit. hlm. 115.
[21]
Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar